Berita

Dorodjatun/net

Hukum

Ini Yang Akan Didalami KPK Soal Peran Mantan Menteri Era Megawati Di Kasus BLBI

RABU, 03 JANUARI 2018 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami peran mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Djakti.

Menteri koordinator perekenomian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temunggung (SAT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Surat itu ditandatangani saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK, KPK ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat usulan pengajuan SKL, siapa yang mengusulkan dan juga proses perdebatan seperti apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/1).


Menurut Febri, Dorodjatun juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 4 Mei 2017 lalu. Menurut Febri, dari Dorojatun KPK akan menelusuri tahapan sebelum SKL terbit seperti pengklasifikasian utang dan agar kewajiban utang selesai sehingga SKL terbit.

"Ternyata ada kewajiban utang yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," ungkap Febri.

Untuk mendalami kasus tersebut, imbuh Febri, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK di Singapura untuk mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang berada di Singapura.

"Kita berkoordinasi dengan CPIB karena diketahui obligor tersebut ada di Singapura dan sudah dilakukan pemanggilan tapi karena menghadapi 2 wilayah yuridiksi yang berbeda sehinga pengaturannya berbeda, namun hingga saat ini Sjamsul dan istrinya masih di Singapura dan berstatus sebagai saksi," tegas Febri.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017. Pemeriksaan Boediono tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan merupakan inisiatif Boediono sendiri. Selain Dorodjatun dan Boediono, KPK sudah memeriksa pengacara Todung Mulya Lubis pada 22 Desember 2017 sebagai saksi dalam kasus yang sama. Todung diketahui adalah kuasa hukum BPPN saat Syafruddin menjabat.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara Djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya