Berita

Net

Hukum

KPK Banding Vonis Andi Narogong

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus.

"Banding ini fokus lebih kepada penerapan hukum. Terutama terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dan juga penerapan hukum pasal dua atau pasal tiga," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1)

Menurutnya, upaya banding dilakukan agar konstruksi hukum dari keterlibatan pihak-pihak lain di skandal KTP-el menjadi jelas. Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Andi sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.


"Agar nanti konstruksi kasus E-KTP secara keseluruhan ini lebih saling terkait dan terintegrasi satu dengan yang lainnya Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan juga SN yang sedang berjalan," papar Febri.

Dalam sidang vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menyampaikan perihal pemberian komisi (fee) sebesar USD 7 juta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut hakim, fee diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Uang dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain dari Oka Masagung, ada pula penyerahan uang melalui keponakan Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi.

Andi Narogong sendiri sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dikabulkan majelis hakim, hanya saja masih ada yang perlu difokuskan kembali dalam penerapan pasalnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya