Berita

Net

Hukum

KPK Banding Vonis Andi Narogong

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus.

"Banding ini fokus lebih kepada penerapan hukum. Terutama terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dan juga penerapan hukum pasal dua atau pasal tiga," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1)

Menurutnya, upaya banding dilakukan agar konstruksi hukum dari keterlibatan pihak-pihak lain di skandal KTP-el menjadi jelas. Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Andi sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.


"Agar nanti konstruksi kasus E-KTP secara keseluruhan ini lebih saling terkait dan terintegrasi satu dengan yang lainnya Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan juga SN yang sedang berjalan," papar Febri.

Dalam sidang vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menyampaikan perihal pemberian komisi (fee) sebesar USD 7 juta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut hakim, fee diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Uang dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain dari Oka Masagung, ada pula penyerahan uang melalui keponakan Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi.

Andi Narogong sendiri sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dikabulkan majelis hakim, hanya saja masih ada yang perlu difokuskan kembali dalam penerapan pasalnya. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya