Berita

Foto/Net

Bisnis

Persaingan Bisnis Umrah Jadi Sehat

Kemenag Tetapkan Tarif Batas Bawah
SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 10:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha penyelenggara umrah mengapresiasi lang­kah pemerintah melalui Ke­menterian Agama (Kemenag) menetapkan tarif batas bawah untuk umrah sebesar Rp 20 juta. Kebijakan ini membuat persain­gan bisnis umrah makin sehat. Semoga tidak ada lagi jemaah yang terlantar.

Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nofel Saleh Hilabi mengaku puas atas rencana pemerintah. "Menu­rut saya, bagus jika dipatok harg­anya. Karena memang minimum harga terendah di harga tersebut (Rp 20 juta)," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski begitu, Nofel menye­but, idealnya batas bawah tarif umrah Rp 23 juta. Nominal itu sudah mengakomodir tiket pesawat, biaya hotel, asuransi, visa, dan kebutuhan lain calon jemaah. Sehingga masyarakat akan lebih dimanjakan.


Menurut dia, penetapan tarif batas bawah umrah tidak men­jamin menghilangkan agen-agen nakal. Sebab dengan menja­murnya bisnis agen perjalanan umrah, tidak menutup kemung­kinan dimanfaat oknum jahat.

Nofel juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam memilih agen perjalanan umrah. Jangan gampang terbuai dengan penawaran harga rendah namun mendapat berbagai fasilitas.

"Kalau bisa dibuat rekomen­dasi dari pemerintah, mana saja yang sudah melewati sertifikasi qualify untuk memberangkatkan jemaah umroh. Travel terbaik juga bisa diberikan reward, mungkin dari segi perpajakan. Jadi pengusaha akan lebih teliti dalam mengurus jemaahnya," pinta Novel.

Menurut dia, penetapan batas bawah tidak menyurutkan minat masyarakat beribadah ke Tanah Suci. Sebab perilaku masyarakat Indonesia hanya memimpikan bisa berangkat.

"Saya rasa masyarakat kita tidak ada masalah dengan harga yang penting mempunyai kepas­tian keberangkatan. Tetapi juga tetap harus terjangkau, kalau harganya Rp 20-23 juta masih terjangkau," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Penye­lenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali bakal me­netapkan, batas bawah biaya perjalanan umrah tahun depan. Berdasarkan kajian semen­tara, biaya referensi yang bakal ditetapkan Rp 20 juta rupiah per jemaah. "(Batas bawah biaya umrah) itu belum diputus­kan. Baru tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi biro perjalanan umrah," ujarnya.

Biaya acuan tersebut memper­hitung sejumlah komponen mu­lai dari visa, transportasi, maka­nan dan akomodasi yang layak selama jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci. Penetapan biaya tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan umrah yang layak bagi jemaah.

Selain itu, biaya tersebut juga untuk melindungi jemaah dari promo biaya umrah yang terlalu rendah dan berisiko penipuan. "Kalau tidak ditetapkan nanti tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, ada yang Rp 16 juta tetapi mere­ka (biro perjalanan) mengurangi standar," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah masih memberikan peluang kepada biro atau agen untuk me­nawarkan biaya umrah di bawah harga acuan kepada jemaah. Dengan syarat, komponen peny­usun biaya umrah tersebut harus mendapatkan verifikasi kelaya­kan dari Kemenag. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya