Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (135)

Mendalami Sila Kelima: Kemampuan Ijtihad Hakim

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 10:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERWUJUDAN keadilan so­sial perlu ditunjang oleh ke­pekaan sosial penegak hu­kum terutama kemampuan ijtihad hakim. Persoalan di dalam masyarakat yang se­makin kompleks seringkali tidak disertai dengan pem­bentukan hukum. Di sinilah pentingnya peran hakim un­tuk proaktif menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat melalui apa yang disebut kemampuan ijtihad hakim.

Pengalaman seperti ini pernah dialami Nabi ketika memimpin dunia Islam yang sudah mu­lai berkembang. Suatu ketika Nabi mengutus representatifnya menjadi gubernur di sejumlah wilayah. Salahseorang sahabat dites oleh Nabi untuk menjadi Gubernur di Yaman, yaitu Mu'az ibn Jabal. Nabi bertanya kepadanya: "Sekiran­ya ada persoalan yang muncul di dalam masyarakat, bagaimana memutuskan perso­alan itu?' Dijawab oleh Mu'az: "Saya akan me­mutuskan berdasarkan Kitabullah (Al-Quran)". Selanjutnya Nabi bertanya: "Jika anda tidak menemukan konsep penyelesaiannya di dalam Al-Qur’an?" Dijawab Mu’az: "Saya akan memu­tuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah." Ditanya lagi: "Sekiranya anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasu­lullah?". Dijawab oleh Mu’az: "Saya akan mem­pergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun." Lalu Nabi menyambutnya: "Segala puji bagi Al­lah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!".

Hadits riwayat Abu Daud tersebut diperkuat dengan riwayat lain dalam bentuk fragmen yang menceritakan detik-detik kepergian Rasulullah Saw. Salahseorang sahabat Nabi bertanya: "Ya Rasulallah! Apakah engkau sakit? Sekiranya engkau meninggalkan kami, bagaimana na­sib kami?". Dijawab Nabi: "Engkau memiliki Al- Quran". Pertanyaan dilanjutkan: "Ya Rasulallah! walaupun dengan Kitab yang membawa pen­erangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran kepadamu. Jika engkau sudah tidak ada lagi, siapakah yang akan menjadi sumber petunjuk kami?".


Nabi menjawab: "Berbuatlah seperti aku ber­buat dan seperti aku katakan!" Dilanjutkan lagi: "Tetapi Rasulullah, setelah engkau pergi bu­kankah peristiwa-peristiwa baru mungkin mun­cul yang saat engkau masih hidup persoalan itu tidak muncul? Apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang se­sudah kami?". Nabi menjawab: "Allah Swt telah memberikan kesadaran kepada setiap manu­sia sebagai media bagi setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!"

Ijtihad adalah kreatifitas seorang pemimpin atau hakim di dalam memecahkan persoalan yang tidak ditemukan dasar penyelesaiannya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Persoalan-persoalan aktual semakin banyak dan semakin kompleks di dalam masyarakat, sementara Al-Qur’an dan hadis tidak mungkin bertambah lagi. Cara penyelesaiannya diakali dengan berbagai cara, termasuk mener­apkan metode analogy (qiyas), yakni memecah­kan persoalan yang dasarnya tidak ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Qiyas bisa menjadi bagian dari ijtihad jika para hakim memilih memutuskan suatu perkara den­gan cara menerapkan analogi terhadap dalil-dal­il yang sudah ada kepada sebuah kasus yang memiliki keserupaan inti masalah. Cara kerja qi­yas memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan yang ketat. Pada prinsipnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan tersebut ialah menguasai Al-Quran, As-Sunnah, dan segala se­luk-beluknya, memahami sejarah Islam, juga be­rakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Termasuk di dalam persyaratan di sini ialah kemampuan bahasa Arab (Walaupun dalam keadaan pasif).

Idealnya seorang mujtahid adalah juga se­orang ulama dalam arti memahami ilmu-ilmu bahasa Arab dan keilmuan Islam yang standard lainnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya