Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (135)

Mendalami Sila Kelima: Kemampuan Ijtihad Hakim

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 10:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERWUJUDAN keadilan so­sial perlu ditunjang oleh ke­pekaan sosial penegak hu­kum terutama kemampuan ijtihad hakim. Persoalan di dalam masyarakat yang se­makin kompleks seringkali tidak disertai dengan pem­bentukan hukum. Di sinilah pentingnya peran hakim un­tuk proaktif menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat melalui apa yang disebut kemampuan ijtihad hakim.

Pengalaman seperti ini pernah dialami Nabi ketika memimpin dunia Islam yang sudah mu­lai berkembang. Suatu ketika Nabi mengutus representatifnya menjadi gubernur di sejumlah wilayah. Salahseorang sahabat dites oleh Nabi untuk menjadi Gubernur di Yaman, yaitu Mu'az ibn Jabal. Nabi bertanya kepadanya: "Sekiran­ya ada persoalan yang muncul di dalam masyarakat, bagaimana memutuskan perso­alan itu?' Dijawab oleh Mu'az: "Saya akan me­mutuskan berdasarkan Kitabullah (Al-Quran)". Selanjutnya Nabi bertanya: "Jika anda tidak menemukan konsep penyelesaiannya di dalam Al-Qur’an?" Dijawab Mu’az: "Saya akan memu­tuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah." Ditanya lagi: "Sekiranya anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasu­lullah?". Dijawab oleh Mu’az: "Saya akan mem­pergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun." Lalu Nabi menyambutnya: "Segala puji bagi Al­lah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!".

Hadits riwayat Abu Daud tersebut diperkuat dengan riwayat lain dalam bentuk fragmen yang menceritakan detik-detik kepergian Rasulullah Saw. Salahseorang sahabat Nabi bertanya: "Ya Rasulallah! Apakah engkau sakit? Sekiranya engkau meninggalkan kami, bagaimana na­sib kami?". Dijawab Nabi: "Engkau memiliki Al- Quran". Pertanyaan dilanjutkan: "Ya Rasulallah! walaupun dengan Kitab yang membawa pen­erangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran kepadamu. Jika engkau sudah tidak ada lagi, siapakah yang akan menjadi sumber petunjuk kami?".


Nabi menjawab: "Berbuatlah seperti aku ber­buat dan seperti aku katakan!" Dilanjutkan lagi: "Tetapi Rasulullah, setelah engkau pergi bu­kankah peristiwa-peristiwa baru mungkin mun­cul yang saat engkau masih hidup persoalan itu tidak muncul? Apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang se­sudah kami?". Nabi menjawab: "Allah Swt telah memberikan kesadaran kepada setiap manu­sia sebagai media bagi setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!"

Ijtihad adalah kreatifitas seorang pemimpin atau hakim di dalam memecahkan persoalan yang tidak ditemukan dasar penyelesaiannya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Persoalan-persoalan aktual semakin banyak dan semakin kompleks di dalam masyarakat, sementara Al-Qur’an dan hadis tidak mungkin bertambah lagi. Cara penyelesaiannya diakali dengan berbagai cara, termasuk mener­apkan metode analogy (qiyas), yakni memecah­kan persoalan yang dasarnya tidak ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Qiyas bisa menjadi bagian dari ijtihad jika para hakim memilih memutuskan suatu perkara den­gan cara menerapkan analogi terhadap dalil-dal­il yang sudah ada kepada sebuah kasus yang memiliki keserupaan inti masalah. Cara kerja qi­yas memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan yang ketat. Pada prinsipnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan tersebut ialah menguasai Al-Quran, As-Sunnah, dan segala se­luk-beluknya, memahami sejarah Islam, juga be­rakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Termasuk di dalam persyaratan di sini ialah kemampuan bahasa Arab (Walaupun dalam keadaan pasif).

Idealnya seorang mujtahid adalah juga se­orang ulama dalam arti memahami ilmu-ilmu bahasa Arab dan keilmuan Islam yang standard lainnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya