Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (135)

Mendalami Sila Kelima: Kemampuan Ijtihad Hakim

SELASA, 26 DESEMBER 2017 | 10:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERWUJUDAN keadilan so­sial perlu ditunjang oleh ke­pekaan sosial penegak hu­kum terutama kemampuan ijtihad hakim. Persoalan di dalam masyarakat yang se­makin kompleks seringkali tidak disertai dengan pem­bentukan hukum. Di sinilah pentingnya peran hakim un­tuk proaktif menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat melalui apa yang disebut kemampuan ijtihad hakim.

Pengalaman seperti ini pernah dialami Nabi ketika memimpin dunia Islam yang sudah mu­lai berkembang. Suatu ketika Nabi mengutus representatifnya menjadi gubernur di sejumlah wilayah. Salahseorang sahabat dites oleh Nabi untuk menjadi Gubernur di Yaman, yaitu Mu'az ibn Jabal. Nabi bertanya kepadanya: "Sekiran­ya ada persoalan yang muncul di dalam masyarakat, bagaimana memutuskan perso­alan itu?' Dijawab oleh Mu'az: "Saya akan me­mutuskan berdasarkan Kitabullah (Al-Quran)". Selanjutnya Nabi bertanya: "Jika anda tidak menemukan konsep penyelesaiannya di dalam Al-Qur’an?" Dijawab Mu’az: "Saya akan memu­tuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah." Ditanya lagi: "Sekiranya anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasu­lullah?". Dijawab oleh Mu’az: "Saya akan mem­pergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun." Lalu Nabi menyambutnya: "Segala puji bagi Al­lah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!".

Hadits riwayat Abu Daud tersebut diperkuat dengan riwayat lain dalam bentuk fragmen yang menceritakan detik-detik kepergian Rasulullah Saw. Salahseorang sahabat Nabi bertanya: "Ya Rasulallah! Apakah engkau sakit? Sekiranya engkau meninggalkan kami, bagaimana na­sib kami?". Dijawab Nabi: "Engkau memiliki Al- Quran". Pertanyaan dilanjutkan: "Ya Rasulallah! walaupun dengan Kitab yang membawa pen­erangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran kepadamu. Jika engkau sudah tidak ada lagi, siapakah yang akan menjadi sumber petunjuk kami?".


Nabi menjawab: "Berbuatlah seperti aku ber­buat dan seperti aku katakan!" Dilanjutkan lagi: "Tetapi Rasulullah, setelah engkau pergi bu­kankah peristiwa-peristiwa baru mungkin mun­cul yang saat engkau masih hidup persoalan itu tidak muncul? Apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang se­sudah kami?". Nabi menjawab: "Allah Swt telah memberikan kesadaran kepada setiap manu­sia sebagai media bagi setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!"

Ijtihad adalah kreatifitas seorang pemimpin atau hakim di dalam memecahkan persoalan yang tidak ditemukan dasar penyelesaiannya di dalam Al-Qur'an dan hadis. Persoalan-persoalan aktual semakin banyak dan semakin kompleks di dalam masyarakat, sementara Al-Qur’an dan hadis tidak mungkin bertambah lagi. Cara penyelesaiannya diakali dengan berbagai cara, termasuk mener­apkan metode analogy (qiyas), yakni memecah­kan persoalan yang dasarnya tidak ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Qiyas bisa menjadi bagian dari ijtihad jika para hakim memilih memutuskan suatu perkara den­gan cara menerapkan analogi terhadap dalil-dal­il yang sudah ada kepada sebuah kasus yang memiliki keserupaan inti masalah. Cara kerja qi­yas memiliki beberapa ketentuan dan persyaratan yang ketat. Pada prinsipnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang memenuhi persyaratan. Di antara persyaratan tersebut ialah menguasai Al-Quran, As-Sunnah, dan segala se­luk-beluknya, memahami sejarah Islam, juga be­rakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Termasuk di dalam persyaratan di sini ialah kemampuan bahasa Arab (Walaupun dalam keadaan pasif).

Idealnya seorang mujtahid adalah juga se­orang ulama dalam arti memahami ilmu-ilmu bahasa Arab dan keilmuan Islam yang standard lainnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya