Berita

Hukum

Walhi: Komitmen Wilmar Group Di Kalteng Berwajah Kekerasan Dan Abaikan HAM

SENIN, 25 DESEMBER 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyayangkan tindak kekerasan aparat keamanan PT Bumi Sawit Kencana (BSK), anak perusahaan Wilmar Group, terhadap dua orang petani Desa Tangar, Mentaya Hulu,Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang terjadi Senin (18/12) lalu.

Menurut Direktur Walhi Kalteng, Dimas Hartono, tindak kekerasan aparat keamanan PT BSK terhadap warga setempat bukan pertama kali ini.

"Bukannya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, aparat keamanan justru menggunakan pendekatan kekerasan dan keamanan untuk menyelesaikan konflik," kritiknya.


Walhi, lanjut Dimas, mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh PT.BSK dan aparat keamanan terhadap petani Desa Tangar. Walhi juga mendesak Kapolri untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap aparatnya yang melakukan penembakan tersebut.

Dimas menekankan, massifnya tindak kekerasan, kriminalisasi dan konflik tenurial yang terus terjadi, yang dilakukan oleh aparat keamanan menjelaskan bahwa investasi yang dijalankan di Kalteng, khususnya perkebunan sawit keliru dalam proses pemberian izin.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi semua perizinan di Kalteng, menyelesaikan sengketa tenurial antara masyarakat dengan perusahaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan praktek buruk dan berbagai pelanggaran hukum dan perundang-undangan hingga pencabutan izinnya," tegasnya.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid menyatakan bahwa pendekatan keamanan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di hampir semua konflik agraria yang terjadi, hampir sebagian besar berelasi dengan perusahaan skala besar, seperti Wilmar Group.

"Pendekatan keamanan dan penggunaan kekerasan yang berujung pelanggaran HAM terhadap warga negara sesungguhnya bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang menghendaki penyelesaian konflik agraria dan janji reforma agraria. Reforma agraria tidak akan tercapai, jika negara tidak menghentikan praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat lokal," terangnya. 
 
Wilmar adalah salah satu group bisnis yang menguasai begitu besar tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Di Kalteng sendiri, catatan Walhi, Wilmar Group menguasai 141 ribu hektar yang eksisting. Saat ini, Wilmar group setidaknya menguasai lahan seluas  484.716 hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. 
 
Selain fakta-fakta konflik dan kekerasan, papar Dimas, Wilmar group merupakan salah satu penyumbang kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di area konsesinya.

Ironinya, beber dia, Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menjadi wadah berkumpulnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, hanya menjadi stempel atas klaim prinsip berkelanjutan perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, jauh dari menjangkau akar masalah agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tingkat tapak.
 
"RSPO menutup mata atas berbagai fakta pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria dan penghancuran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk Wilmar group. RSPO telah gagal menjadikan anggotanya memenuhi prinsip dan kriteria yang seharusnya dipenuhi oleh anggota-anggota yang bernaung di RSPO," kritiknya.

Dari berbagai kasus atau konflik yang telah dilaporkan oleh komunitas, menurut Khalisah, tidak mampu diselesaikan oleh RSPO.

"Jangankan penyelesaian konflik yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat korban, konflik tenurial dan penghancuran lingkungan hidup justru terus terjadi di konsesi-konsesi perusahaan yang bernaung di RSPO, termasuk Wilmar," imbuh Khalisah.
 
Atas dasar itu, kata Dimas, Walhi mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh PT.BSK dan aparat keamanan terhadap petani Desa Tangar. Walhi juga mendesak Kapolri untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap aparatnya yang melakukan penembakan tersebut.

Wilmar Group dan RSPO harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap petani di Kalteng, termasuk wilayah lainnya yang berkonflik.
 
“Dari pengalaman panjang melakukan advokasi lingkungan, WALHI berpandangan bahwa hampir semua instrumen yang bersifat voluntary, termasuk dalam bisnis dan HAM, tidak memiliki kekuatan berhadapan dengan kejahatan korporasi, karena itulah dibutuhkan legally binding instrument yang diharapkan dapat menyeret korporasi, khususnya TNC’s dan seluruh rantai pasoknya atas pelanggaran pelanggaran HAM termasuk kejahatan lingkungan yang dilakukan”, ujar Khalisah menutup siaran pers ini.[wid]
 


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya