Berita

Foto: Net

Bisnis

Skema Pembelian 40% Participating Interest dalam Divestasi 51% Saham Freeport

MINGGU, 24 DESEMBER 2017 | 20:46 WIB

DI tengah alotnya perundingan penetapan harga divestasi 51% saham Freeport, Tim Perunding Pemerintah, terdiri Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri ESDM, memutuskan akan membeli participating interest (PI) Rio Tinto, yang ada di PT Freeport Indonesia (PT FI) sebanyak 40%. Salah satu tujuan akuisisi 40% PI itu adalah untuk memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport, yang hingga kini belum tuntas.

Rio Tinto, Perusahaan Tambang Australia, telah memberikan pendanaan untuk membiayai operasi penambangan di Grassberg, Tembagapura pada 1990-an. Sebagai kontra-prestasi pendanaan tersebut, Rio Tinto mendapat PI sebesar 40%, yang diperhitungan dari seluruh produksi yang dihasilkan PT FI.

Berbeda dengan kepemilikan saham, pemegang PI hanya berhak memperoleh bagian produksi sesuai prosentasi ditetapkan, tetapi tidak punya hak suara dalam pengambilan keputusan dan tidak berhak memperoleh pembagian deviden. Berdasarkan perjanjian, 40% PI Rio Tinto dapat dikonversi menjadi saham pada 2022.


Rio Tinto sudah menyatakan kesediaannya untuk menjual hak partisipasinya di PT FI kepada Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari skema divestasi 51% saham Freeport. Skema divestasi itu juga sudah disepakati dalam perundingan antara Tim Perunding Pemerintah Indonesia dengan Tim Perunding Freeport, sehingga Pemerintah dan Rio Tinto melanjutkan berunding terkait penetapan harga 40% hak pertisipasi itu.

Pertanyaannya, apakah keputusan Pemerintah untuk mengakuisisi 40% PI merupakan keputusan tepat dalam memuluskan divestasi 51% saham Freeport?.

Berdasarkan kesepakatan hasil perundingan sebelumnya, Freeport sudah menyepakati perubahan contract regime dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dengan memenuhi 3 persyaratan. Pertama, PT FI harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk kepemilikan peserta dari Indonesia.

Kedua, sejak diterbitkannya IUPK, PT FI sudah harus menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelterisasi) paling lambat pada tahun 2022. Ketiga, penerimaan negara dari hasil produksi PT FI secara agregat lebih baik dibanding sebelumnya.

Sebagai imbalannya, Pemerintah akan memperpanjang operasi produksi PT FI dalam jangka waktu 2x10 tahun.

Setelah kesepakatan dasar itu disepakati, upaya tindak lanjut dalam penetapan harga saham dan pelaksanaan divestasi 51% saham Freeport seharusnya menjadi domain dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Namun, hingga tahun 2017 akan berakhir, perundingan dengan Freeport belum juga dituntaskan. Pemerintah dan Freeport belum juga menyetujui penetapan harga divestasi 51% saham Freeport.

Dalam perundingan dengan Freeport, Menteri Keuangan mengusulkan penetapan harga saham Freeport yang ditetapkan berdasarkan perhitungan asset dan cadangan hingga 2021. Sedangkan, Freeport menghendaki penetapan harga saham yang memperhitungkan asset dan cadangan hingga 2041.

Dengan adanya perbedaan pendapat dalam penetapan harga saham Freeport, perundingan terancam dead lock. Di tengah ancaman dead lock tersebut, rencana Pemerintah untuk membeli 40% PI Rio Tinto merupakan upaya terobosan menuntaskan proses divestasi 51% saham Freeport.

Dengan asumsi operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun seperti tercantum dalam kesepakatan dasar, maka PI 40% dapat dikonversi menjadi saham, yang nilainya diperkirakan setara dengan 36,14% saham PT FI. Kalau ditambah existing saham sebesar 9,64%, maka total saham Pemerintah Indonesia menjadi sebesar 45,78% (36,14% + 9,64%) sejak Pemerintah memutuskan membeli 40% PI Rio Tinto. Untuk mencapai 51% saham Freeport, Pemerintah masih membutuhkan divestasi saham Freeport sebesar 5,22% (51%-45,78) dari PT FI.

Dengan divestasi hanya 5,22% saham Freeport mestinya prosesnya relatif lebih mudah dan cepat ketimbang divestasi saham Freeport sebesar 41,36% (51%-9,64%), sehingga lebih memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport. Selain itu, harga pembelian 40% PI akan lebih murah ketimbang harga saham Freeport, karena statusnya saat dibeli masih dalam bentuk PI, yang belum dikonversi dalam bentuk saham. Untuk selanjutnya, perhitungan sisa harga saham PT FI sebesar 5,22% seharusnya dilakukan oleh konsultan idependen dari PT FI dan PT Inalum, yang ditunjuk Kementrian BUMN  untuk melakukan proses divestasi saham Freeport.

Penggunaan skema divestasi 51% saham Freeport melalui akuisisi 40% PI Rio Tinto merupakan keputusan tepat dan strategis. Keputusan itu tidak hanya akan memuluskan proses divestasi 51% saham Freeport, tetapi juga mendapatkan harga divestasi saham yang lebih murah. Kalau kedua pihak sudah menyepakati skema divestasi itu dan penetapan sisa harga saham sebesar 5,22%, pada saat itulah Indonesia akan menguasai mayoritas 51% saham Freeport, pertama kali setelah 50 tahun penambangan Freeport.

Dengan kepemilikan saham mayoritas, Pemerintah Indonesia berpeluang mengelola pertambangan Freeport bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi UUD 1945. [***]

Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Angota Tim Anti Mafia Migas

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya