Berita

Muhammadiyah/RMOL

Nusantara

Di Markas Muhammadiyah, Emil Salim Dikukuhkan Jadi Bapak Lingkungan Indonesia

MINGGU, 24 DESEMBER 2017 | 02:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU), bekerjasama dengan Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah menggelar refleksi Akhir Tahun mengenai Lingkungan Hidup di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Ketua MLH PP Muhammadiyah, Muhjidin mengatakan perubahan iklim global yang ekstreem hampir terjadi diseluruh dunia juga menimpa Indonesia. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat hati hati menjalani aktifitasnya.

Adanya perubahan iklim ekstrem tersebut dan banyaknya bencana akhir-akhir ini, PERWAKU dan MLH PP Muhammadiyah menghimbau agar pemerintah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan penanganan terhadap bencana alam atau manajemen bencana alam.


"Kami memandang pentingnya seluruh elemen bangsa Indonesia baik pemerintah, swasta, ormas, NGO dan masyarakat untuk kembali menggalakkkan Hutan Mangrove dan Gambut di Indonesia sebagai bagian dari penyelamatan Lingkungan Global," kata Muhjidin, Sabtu (23/12).

Menurut dia, masih banyak terdapat silang kepentingan antara pembangunan dan
penyelamatan Sumber Daya Alam dibeberapa tempat yang mengakitbatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial dan menyiahkan persoalan hukum. Maraknya pembangunan yang bersilangan terhadap lingkungan sebaiknya telah melalui Kajian Lingkungan Hidup stratejik sehingga memperkecil dampak kerusakan lingkungan serta menghentikan segala kelanjutannya.

Muhjidin menambahkan, kegiatan perkebunan, pertambangan, reklamasi, apartemen ataupun pembangunan infrastruktur tidak boleh merusak tatanan sosial masyarakat lokal serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal.

Selain itu, Muhjidin mengatakan penyelesaian konflik sosial yang berujung pada “kriminalisasi” masyarakat lokal segera dihentikan dan berupaya mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Pada tahun 2017 di data kami terdapat 98 korban tersebar di 16 Provinsi," ungkap Muhjidin.

Untuk itu, penegakan hukum terkait kasus lingkungan hendaknya benar-benar
berlandaskan pada penyelamatan lingkungan dan keadilan bukan pada kepentingan koorporasi. Untuk itu diperlukan penegak hukum yang paham mengenai Lingkungan secara mendalam dan menyeluruh. Muhjidin menekankan pengelolaan Sumber Daya Alam oleh koorporasi yang tidak memberikan dampak perekonomian negara, segera dibekukan dan mencabut izin usahanya.

Terakhir, Muhjidin mengungkapkan jika PERWAKU dan MLH PP Muhammadiyah yang juga disaksikan penggiat Lingkungan Walhi, penggiat Lingkungan berbasis kampus UI, UGM, UNS, UMY, UMJ dan UNJ mendeklarasikan Prof. Dr. Emil salim sebagai Bapak Lingkungan Indonesia.

Hadir pada acara tersebut diantaranya Ketua PP. Muhammadiyah Hajriyanto Thohary, Emil salim (Dewan pendiri Perwaku), Hasroel Thayyeb (Peneliti LIPI/Dewan pakar Perwaku), Raldy Hendro Koestoer (dewan pakar Perwaku), San Afri Awan (KLHK), Andi Yuliani (Komisi VII DPR RI), Dian Patria (Litbang GNP SDA KPK), Nur Hidayati (WALHI), Emil Budianto (direktur Sekolah Lingkungan UI). [san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya