Berita

Hukum

MK Dianggap Melakukan Pembiaran Terhadap Perilaku LGBT

SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 12:32 WIB | LAPORAN:

Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan secara teologis religius, manusia memang dilahirkan berpasangan-pasangan.

"Dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya, terjadi perilaku menyimpangan karena budaya, karena lingkungan  yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Aasasi dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).


Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang kejahatan asusila, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292.

Suparji mengakui bahwa dengan mengajukan uji materi itu, para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah kriminalisasi terhadap homo seksual dan perilaku kriminal kelamin. Hal itu menurutnya karena dalam hukum pidana, ada yang namanya asas legalitas.

"Dimana (pelaku) tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang. Maka berusahalah mengharapakan ada regulasi yang dikeluarkan oleh semacam aturan yang diperluas oleh MK, tetapi MK tidak mengabulkan," sesalnya.

Dengan begitu, menurut dia MK bisa dibilang dengan legal telah melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kaum LBGT.

"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain. Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar," jelasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya