Berita

Abhan Misbah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abhan Misbah: Pelanggaran Yang Sifatnya SARA Itu Tak Bisa Diskualifikasi Calon Kada

SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kampanye hitam berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) diprediksi makin marak beredar di Pilkada Serentak 2018. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusul­kan, diskualifikasi bagi calon kepala daerah (Kada) yang ter­bukti menggunakan isu SARA.

Lantas bagaimana Bawaslu menanggapi usulan Menteri Tjahjo itu? Dan apa saja lang­kah antisipasi yang disiapkan Bawaslu untuk menangkal penggunaan isu SARA? Berikut penuturan Ketua Bawaslu Abhan Misbah terkait masalah ini;

Apa tanggapan Anda atas usulan Mendagri tersebut?

Kalau pelanggaran yang si­fatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskuali­fikasi itu misalnya money poli­tic's yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi.

Kalau pelanggaran yang si­fatnya SARA itu tidak sampai didiskualifikasi. Yang diskuali­fikasi itu misalnya money poli­tic's yang terstruktur, sistematis dan masif. Penyalahgunaan wewenang, mutasi jabatan, itu diskualifikasi.

Tapi kan isu SARA itu bisa berdampak serius kepada peserta pemilu?
Kami paham. Kami pun be­ranggapan masalah itu sangat krusial. Tapi kan aturannya me­nyatakan demikian (tidak bisa didiskualifikasi). Oleh karena itu isu SARA ini harus diawasi oleh pengawas pemilu dan masyarakat.

Bentuk pengawasannya sep­erti apa yang akan dilakukan Bawaslu?
Pertama, kami melakukan sosialisasi secara masif ke­pada masyarakat tentang laran­gan penggunaan isu SARA. Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum atau pun menjelang tahapan pilkada. Kedua, jika upaya pencegahan sudah di­lakukan tapi masih juga muncul pelanggaran, maka pendekatan penegakan hukum akan dilaku­kan secara tegas.

Kalau hanya mengandalkan sosialisasi apa mempan?

Kami kira juga tidak. Makanya pada pertengahan Januari kami akan membentuk pengawas lapangan. Tugas pokok mereka yang pertama adalah ikut men­gawasi sosial media (sosmed). Selain itu kami sudah berker­jasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam men­gantisipasi penyalahgunaan medsos. Kemenkominfo sedang melakukan pemetaan.

Lalu saat ini kami juga sedang koordinasi dengan mabes polri, terutama dengan unit cyber crime-nya untuk merumuskan bagaimana nanti penanganan yang efektif. Semoga saja den­gan bantuan cyber crime penan­ganannya akan lebih efektif.

Kenapa harus kerja sama dengan Polri?

Karena Bawaslu kesulitan mengawasi penyebaran isu SARAmelalui akun medsos yang tidak terdaftar. Sesuai keten­tuan KPU, peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial miliknya. Masalahnya jumlah yang didaftarkan dan yang tidak terdaftar, lebih banyak yang tidak terdaftar. Terdaftar paling satu, dua, atau tiga, tapi yang di luar itu banyak. Makanya kami butuh bantuan cyber crime untuk mendeteksinya.

Memang SDM Bawaslu tidak bisa diperbanyak supaya bisa mengawasi medsos yang tidak terdaftar itu?
Bawaslu sebagai pengawas hanya punya wewenang untuk mengawasi akun yang terdaftar. Jadi yang terdaftar itu unit kerja Bawaslu yang akan melakukan tindaklanjut. Kalau yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam hal ini melaporkan kepada polisi, nanti polisi yang akan melakukan tindaklanjut.

Apakah ada sanksi bagi calon kepala daerah yang pakaimedsos tidak terdaftar?
Calon kepala daerah sendiri bisa dijerat dengan sanksi pi­dana, apabila terbukti menggu­nakan akun medsos yang tidak terdaftar di KPU. Nanti cyber crime yang melacak, membuk­tikan, dan menindak temuan itu. Tetapi terkait dengan cyber ini tidak sampai didiskualifikasi.

Lalu bagaimana kesiapan Bawaslu untuk menghadapi pilkada sejauh ini?

Pertama jajaran kami penye­lenggara di tingkat kecamatan sudah selesai. Panwas kecama­tan sudah. Kemudian sekarang dalam rangka pembentukan pengawas seluruh lapangan. Nanti pengawas lapangan akan dibentuk pada pertengahan Januari, karena memang aturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) membatasi masa kerja pengawas lapangan, yaitu hanya enam bulan.

Untuk pengawas saat pe­mungutan bagaimana?

Nanti saat hari pemungutan juga ada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi nanti masing-masing TPS akan ada pengawasnya. Tapi diben­tuknya nanti, jelang hari pemun­gutan suara. Soalnya masa kerja pengawas TPS ini adalah 20 hari sebelum pemungutan, dan tujuh hari setelah pemungutan. Jadi di masing-masing TPS nanti ada pengawas TPS, dan ada saksi dari masing-masing pasangan calon. Itu kira-kira kesiapan dari lembaga kami. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya