Berita

Foto/Net

Bisnis

Petani Desak Pengesahan RUU Perkelapasawitan

Lindungi Industri Sawit
SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Petani sawit mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Sebagai komoditas strategis nasional, sawit dinilai perlu dilindungi negara melalui sebuah undang-undang.

Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkas­indo) Rino Afrino mendukung RUU Perkelapasawitan segera diundangkan. Keberadaan un­dang-undang ini akan men­egaskan posisi sawit sebagai komoditas strategis nasional.

"Karena menyangkut pen­erimaan negara yang besar dan kesejahteraan masyarakat. Jadi memang industri ini harus dilind­ungi aturan khusus," kata Rino.


Pihaknya optimistis, jika RUU ini diundangkan, maka per­masalahan di tingkat petani akan bisa diselesaikan. Selama ini, kata dia, petani sawit masih saja berkutat pada persoalan tata ruang, sertifikasi, produktivitas tanaman yang rendah, lahan gambut, tata niaga tandan buah segar (TBS), serta kemitraan dengan perusahaan. "Jadi kami dukung RUU Sawit masuk Pro­legnas 2018," tegas Rino.

Anggota Komisi IV DPR Hamdhani mengatakan ada beberapa alasan utama penting­nya dibentuk RUU Perkelapa­sawitan. Selain sebagai komodi­tas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentin­gan petani sawit.

"Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri," kata Hamdhani.

Sawit, kata dia, saat ini telah menjadi industri besar yang banyak menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Bah­kan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp 260 triliun.

Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melam­paui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, lanjut Hamdhani, pe­merintah sebaiknya mendukung RUU ini.

Sebab kalau tidak dibuatkan undang-undang khusus, dia ya­kin, lambat laun industri sawit ini akan tergerus oleh komoditas se­jenis yang dihasilkan oleh negara asing. "Eropa dan Amerika toh juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga ma­tahari, canola dan kedelai mereka. Mereka kan selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita," katanya.

Dalam RUU ini juga menga­manatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusus ini, kata dia, akan me­mudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang per­ekonomian nasional ini.

Dalam RUU tersebut, pihaknya akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit. "Saat ini ada 18 provinsi yang menghasilkan sawit. Namun tidak ada dana bagi hasil yang diberikan ke daerah. Harusnya ada dana bagi hasil sebagaimana yang terjadi di sektor migas. Apalagi industri sawit ini sudah melampaui sektor migas. Dana bagi hasil ini untuk pembangunan daerah," katanya.

Hamdhani juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlap­ing dengan Undang-Undang (UU) Perkebunan. Sebab, UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi. Sementara itu, UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit. "Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya