Berita

OC Kaligis/Net

Hukum

MA Korting Hukuman, Pengacara OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Perkara Suap Hakim PTUN Medan
JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukanpengacara OC Kaligis, terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusannya, majelis hakim PK mengkorting huku­man Kaligis yang sebelumnya dalam putusan kasasi divonis 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Artinya, ma­jelis mengembalikan huku­man Kaligis seperti putusan tingkat banding.

"PK-nya dikabulkan, yang artinya membatalkan kasasi. Mengadili kembali mengem­balikan ke putusan pengadilan tinggi (PT)," ujar juru bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada wartawan.


Ditanya lebih jauh, Suhadi tak bisa menjelaskan dasar pertimbangan lebih detail pengembalian hukuman OC Kaligis ke putusan banding. Dia hanya menjelaskan, selain divonis 7 tahun, Kaligis juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Jadi sudah jelas, PK dikabulkan yang dimaksud mengembalikan putusan terdakwa ke tingkat banding," jelas Suhadi.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2015 dengan pidanapenjara selama 5 tahun 5 bulan.

Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan banding. Di tingkat banding, vonis itu diperberat jadi 7 tahun. Lalu dalam pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung lagi-lagi hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

OC Kaligis ditangkap KPK karena menyuap majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Tripeni Irianto dan panitera.

Pemberian suap itu agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang suap berasal dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika kepada Kaligis untuk diserah­kan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, Kaligis me­nyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura.

Kaligis dianggap melang­gar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya