Berita

OC Kaligis/net

Hukum

Hukuman Penjara Untuk OC Kaligis Dipotong MA

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap hakim yang juga advokat senior, OC Kaligis.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, meski pidana korupsi tetap terbukti, MA memotong hukuman pidana penjara untuk Kaligis dari sepuluh menjadi tujuh tahun penjara.

“Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier empat bulan kurungan,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).


Namun demikian, Suhadi belum bisa merinci pertimbangan putusan PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin tersebut. Menurut Suhadi, saat ini putusan masih dalam proses limitasi.

Sepengetahuan Suhadi, dalam UU 263 KUHAP terdapat tiga alasan PK sehingga dikabulkan yakni ada novum atau bukti baru, ada putusan yang bertolak belakang, dan ada kekeliruan hakim yang nyata dalam memutuskan. Suhadi menjelaskan kemungkinan hakim mempertimbangan dari ketiga alasan tersebut.

Sebelumnya, Kaligis mengajukan PK dan menyertakan 27 novum karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Menurut Kaligis hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.

Tak hanya itu, Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.

Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya