Berita

Kabareskrim/net

Hukum

MAKI: Korupsi Kondensat Senilai Rp 38 Triliun Murni Pidana

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korupsi penjualan kondensat murni tindak pidana. Pasalnya sudah ditemukan adanya kerugian negara melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan pencucian uang yang telah diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boy Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

"Ini murni pidana. Tapi petunjuk Jaksa itu meskipun tidak vulgar sengaja mengarahkan seakan-akan ini urusan perusahaan, kalau urusan perusahaan kan perdata," katanya.


Menurut Boy, jika Jaksa menganggap ini kasus perdata, maka unsur-unsur pidana korupsinya sengaja dihilangkan. Seharusnya, kata Boy dengan adanya audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, Kejaksaan tidak perlu lagi menghitungnya untuk alasan berkas yang dilimpahkan oleh Bareskrim belum lengkap lantaran perbedaan penghitungan total loss kerugian negara.

"Dokternya audit kerugian negara kan BPK, kalau jaksa hitung lagi apa keahliannya akan lebih pinter dari BPK? memang dia Jaksa bisa hitung? Seperti ankuntan-akuntannya BPK? itu melihatnya upaya menghambat aja," pungkas Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan akan serius dalam upaya pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan diduga merugikan negara sebesar Rp 38 triliun itu.

"Pada prinsipnya kita sudah serius untuk melaksanakan  kegiatan pemerosesan penyidikan ini," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan, dirinya telah mengikuti kasus korupsi ini sejak menjabat sebagai Wakabareskrim sejak 2015 yang lalu, Jenderal bintang tiga itu mengakui saat mengekspose kasus korupsi ini bersama Kejaksaan Agung mengalami perdebatan panjang.

"Di Kejagung cukup alot diakusi, kita masih ada beberapa kekurangan, terakhir ini masih berada di kejaksaan masih dalam pemeriksaan," jelas Ari

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya