Berita

Kabareskrim/net

Hukum

MAKI: Korupsi Kondensat Senilai Rp 38 Triliun Murni Pidana

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 10:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korupsi penjualan kondensat murni tindak pidana. Pasalnya sudah ditemukan adanya kerugian negara melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan pencucian uang yang telah diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boy Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

"Ini murni pidana. Tapi petunjuk Jaksa itu meskipun tidak vulgar sengaja mengarahkan seakan-akan ini urusan perusahaan, kalau urusan perusahaan kan perdata," katanya.


Menurut Boy, jika Jaksa menganggap ini kasus perdata, maka unsur-unsur pidana korupsinya sengaja dihilangkan. Seharusnya, kata Boy dengan adanya audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, Kejaksaan tidak perlu lagi menghitungnya untuk alasan berkas yang dilimpahkan oleh Bareskrim belum lengkap lantaran perbedaan penghitungan total loss kerugian negara.

"Dokternya audit kerugian negara kan BPK, kalau jaksa hitung lagi apa keahliannya akan lebih pinter dari BPK? memang dia Jaksa bisa hitung? Seperti ankuntan-akuntannya BPK? itu melihatnya upaya menghambat aja," pungkas Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan akan serius dalam upaya pengungkapan kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan diduga merugikan negara sebesar Rp 38 triliun itu.

"Pada prinsipnya kita sudah serius untuk melaksanakan  kegiatan pemerosesan penyidikan ini," kata Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (21/12).

Ari menjelaskan, dirinya telah mengikuti kasus korupsi ini sejak menjabat sebagai Wakabareskrim sejak 2015 yang lalu, Jenderal bintang tiga itu mengakui saat mengekspose kasus korupsi ini bersama Kejaksaan Agung mengalami perdebatan panjang.

"Di Kejagung cukup alot diakusi, kita masih ada beberapa kekurangan, terakhir ini masih berada di kejaksaan masih dalam pemeriksaan," jelas Ari

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya