Berita

Yerusalem/Net

Dunia

128 Anggota Majelis Umum PBB Tolak Pengakuan Trump Atas Yerusalem

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 07:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Majelis Umum PBB telah dengan tegas mendukung sebuah resolusi yang secara efektif meminta Amerika Serikat untuk menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Melalui mekanisme voting atau pemungutan suara dalam sesi khusus, Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara itu menentukan nasib resolusi yang yang mengecam keputusan Trump untuk membalikkan kebijakan Amerika Serikat selama beberapa dekade awal bulan ini.

Palestina menyerukan agar pertemuan tersebut digelar setelah Amerika Serikat memveto resolusi tersebut di Dewan Keamanan.


Resolusi tersebut mengatakan bahwa setiap keputusan mengenai status kota tersebut "batal demi hukum" dan harus dibatalkan. Resolusi yang tidak mengikat itu disetujui oleh 128 negara anggota PBB, dengan 35 suara abstain dan sembilan lainnya memilih untuk menentangnya.

Di antara 35 suara abstain itu adalah Kanada dan Meksiko dan sembilan negara yang menentang resolusi tersebut adalah Amerika Serikat, Israel, Guatemala, Honduras, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Palau dan Togo. Selain itu ada 21 negara yang tidak mengajukan suara.

Pemungutan suara tersebut juga melibatkan empat anggota tetap Dewan Keamanan PBB lainnya yakni China, Prancis, Rusia dan Inggris.

Status Yerusalem sendiri diketahui merupakan jantung konflik Israel dan Palestina. Israel menduduki timur kota dalam perang Timur Tengah 1967 dan menganggap seluruh kota sebagai ibukota yang tak terpisahkan. Sementara itu Palestina menilai bahwa Yerusalem adalah ibukota abadi mereka.

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Majelis Umum PBB tersebut, Trump terlebih dahulu mengancam bahwa dia akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang mendukung resolusi tersebut. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya