Syafruddin A. Tumenggung/RMOL
. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung pasrah ditahan KPK. Syafruddin mengaku patuh terhadap hukum.
"Saya kira, saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua peraturan yang ada," kata Syafruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Rabu (21/12).
Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sejak April 2017, Syafruddin menyandang status tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syafruddin menyatakan apa yang dilakukannya saat menjabat ketua BPPN sudah sesuai aturan.
"Semua yang saya kerjakan di BPPN sesuai dengan aturan, semua sudah sesuai audit BPK, dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya," kata dia.
Terkait penerbitan surat keterangan lunas untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Syafruddin mengatakan dirinya tidak salah. Surat lunas dikeluarkan atas arahan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, saya hanya mengikuti aturan," demikian Syafruddini.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun. BDNI merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.
Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
KPK sendiri menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.
SKL BLBI dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
SKL ini yang kemudian digunakan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah. Sementara, hasil audit BPK menyatakan dari Rp144,53 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.
[dem]