Berita

Wenry Ashory/Net

Hukum

KPK Perlu Supervisi Kasus Korupsi Kondensat

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mensupervisi penanganan kasus korupsi kondensat yang menurut BPK merugikan negara Rp 35 triliun.

"Jadi masalah kondesat ini kan udah hampir dua tahun mangkrak. Tadi kita menyampaikan maksud dan tujuan mendorong KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sangat besar ini," kata kordinator Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih Wenry Ashory Putra saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Menurutnya korupsi kondensat adalah kasus terbesar kedua setelah kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan lebih besar dari kasus Century maupun E-KTP.


"Jadi dibutuhkan penanganan yang luar biasa," tukasnya.

Awal mula kasus ini adalah pada hari Selasa 5 Mei 2015 penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor SKK Migas.

Penggeledahan tersebut terkait kasus kondensat yang melibatkan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) awalnya mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2018 terkait penjualan Kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Dalam prosesnya diduga kuat telah terjadi tindakan pidana dan tak sesuai prosedur.

Selain Bareskrim Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigasi dalam kasus ini dan hasilnya ditemukan bahwa skandal Kondensat ini telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sebesar 35 triliun rupiah.

Dalam kasus mega skandal Kondensat ini sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo.

Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Radrn Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan di Kejaksaan atau Bareskrim Polri terkait kasus ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya