Berita

Wenry Ashory/Net

Hukum

KPK Perlu Supervisi Kasus Korupsi Kondensat

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mensupervisi penanganan kasus korupsi kondensat yang menurut BPK merugikan negara Rp 35 triliun.

"Jadi masalah kondesat ini kan udah hampir dua tahun mangkrak. Tadi kita menyampaikan maksud dan tujuan mendorong KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sangat besar ini," kata kordinator Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih Wenry Ashory Putra saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Menurutnya korupsi kondensat adalah kasus terbesar kedua setelah kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan lebih besar dari kasus Century maupun E-KTP.


"Jadi dibutuhkan penanganan yang luar biasa," tukasnya.

Awal mula kasus ini adalah pada hari Selasa 5 Mei 2015 penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor SKK Migas.

Penggeledahan tersebut terkait kasus kondensat yang melibatkan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) awalnya mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2018 terkait penjualan Kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Dalam prosesnya diduga kuat telah terjadi tindakan pidana dan tak sesuai prosedur.

Selain Bareskrim Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigasi dalam kasus ini dan hasilnya ditemukan bahwa skandal Kondensat ini telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sebesar 35 triliun rupiah.

Dalam kasus mega skandal Kondensat ini sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo.

Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Radrn Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan di Kejaksaan atau Bareskrim Polri terkait kasus ini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya