Berita

Bonyamin/net

Hukum

Kapolri, Jaksa Agung Dan Pimpinan KPK Digugat Karena Korupsi Kondensat Mangkrak

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 12:02 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi penjualan kondensat yang mangkrak kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Hari ini, MAKI sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terhadap kasus korupsi kondensat yang tidak jelas penangannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/12).

Bonyamin merinci, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.


Sementara gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo dilayangkan karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. Boyamin menduga, Prasetyo mempersulit penyidik Bareskrim.

"Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk dan jaksa tampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata atau bukan korupsi," ungkap Boyamin.

Adapun gugatan kepada KPK dilayangkan, imbuh Bonyamin, karena membiarkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat berlarut-larut dan tidak mau mengambil alih perkara. Seharusnya kata Bonyamin, KPK wajib mengambil alih penanganan kasus yang berlarut hampir tiga tahun di institusi penegak hukum lain.

"Dengan gugatan ini, maka kami paksa Kapolri dan Jaksa Agung buka-bukaan siapa sebenarnya yang tidak becus menangani perkara, karena tampak selama ini saling lempar tanggung jawab," tegas Bonyamin.

Sebagaimana diberitakan, skandal mega korupsi Kondensat degan kerugian negara hingga Rp 35 Triliun melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Raden Priyono dan Honggo Wendratno hanya jalan ditempat alias mangkrak. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya