Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PENGADAAN AHTS

Asosiasi Advokat Minta Kejagung Jerat Ahmad Bambang

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 03:31 WIB

Kejaksaan Agung diminta segera menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK) Ahmad Bambang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian dua buah kapal yang dibuat di negeri Cina.

Mantan petinggi anak perusahaan BUMN, Pertamina itu disebut telah mengeluarkan kebijakan dengan sengaja yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,5 miliar dalam proses pembelian dua buah kapal.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat MP Nainggolan mengatakan, jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hendaknya tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.


Menurut dia, peran Ahmad Bambang yang saat ini menjabat Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN sudah dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Jaksa penyidik jangan pilih kasih dong dalam menetapkan tersangka. Mestinya semua yang terbukti terlibat ya segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutur MP Nainggolan, di Jakarta, Rabu (20/12).

Dia menjelaskan, peran Ahmad Bambang dalam kasus korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes sudah tak terbantahkan lagi.

Dia mengatakan, Ahmad Bambangmengeluarkan kebijakan dengan sengaja untuk menghapuskan denda penalti keterlambatan pengiriman kedua kapal sebesar 910.000 dolar amerika serikat atau setara dengan Rp 12,5 miliar.

"Jadi tindakan Ahmad Bambang yang menghapus denda penalti keterlambatan kapal seharusnya menjadi potensi besar kerugian keuangan negara. Kami meminta penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam kasus ini dan melihat secara utuh kasus ini,” ujar Nainggolan.

Menurut dia, Ahmad Bambang yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN adalah yang menerima penyerahan pengadaan kapal Transko Andalas pada 10 Agustus 2012 dan Transko Celebes pada 8 Oktober 2012.

"Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2012 terjadi pergantian Dirut dari Suherimanto ke Ahmad Bambang. Kapal itu diserahkan saat Ahmad Bambang sebagai Dirut PT Pertamina Trans Kontinental,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan telah jelas bahwa Ahmad Bambang yang menyerahkan kapal tersebut dan dalam penyerahannya ada istilah “cincai-cincailah” agar denda penalti itu dihapuskan.

"Fakta-fakta itu semua dalam persidangan terungkap. Dimana Ahmad Bambang yang mengusulkan penghapusan denda di rapat-rapat redaksi,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Suherimanto dan Aria Odman, Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (VMS) pemenang lelang pengadaan kapal. Saat ini kedua tersangka juga telah menjalani proses di persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah beberapa kali memanggil Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017, Bambang mangkir sebanyak dua kali dari panggilan tersebut. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya