Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PENGADAAN AHTS

Asosiasi Advokat Minta Kejagung Jerat Ahmad Bambang

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 03:31 WIB

Kejaksaan Agung diminta segera menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK) Ahmad Bambang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian dua buah kapal yang dibuat di negeri Cina.

Mantan petinggi anak perusahaan BUMN, Pertamina itu disebut telah mengeluarkan kebijakan dengan sengaja yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,5 miliar dalam proses pembelian dua buah kapal.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat MP Nainggolan mengatakan, jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hendaknya tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.


Menurut dia, peran Ahmad Bambang yang saat ini menjabat Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN sudah dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Jaksa penyidik jangan pilih kasih dong dalam menetapkan tersangka. Mestinya semua yang terbukti terlibat ya segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutur MP Nainggolan, di Jakarta, Rabu (20/12).

Dia menjelaskan, peran Ahmad Bambang dalam kasus korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) atau Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes sudah tak terbantahkan lagi.

Dia mengatakan, Ahmad Bambangmengeluarkan kebijakan dengan sengaja untuk menghapuskan denda penalti keterlambatan pengiriman kedua kapal sebesar 910.000 dolar amerika serikat atau setara dengan Rp 12,5 miliar.

"Jadi tindakan Ahmad Bambang yang menghapus denda penalti keterlambatan kapal seharusnya menjadi potensi besar kerugian keuangan negara. Kami meminta penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan ulang dalam kasus ini dan melihat secara utuh kasus ini,” ujar Nainggolan.

Menurut dia, Ahmad Bambang yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Konstruksi Kementerian BUMN adalah yang menerima penyerahan pengadaan kapal Transko Andalas pada 10 Agustus 2012 dan Transko Celebes pada 8 Oktober 2012.

"Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2012 terjadi pergantian Dirut dari Suherimanto ke Ahmad Bambang. Kapal itu diserahkan saat Ahmad Bambang sebagai Dirut PT Pertamina Trans Kontinental,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan telah jelas bahwa Ahmad Bambang yang menyerahkan kapal tersebut dan dalam penyerahannya ada istilah “cincai-cincailah” agar denda penalti itu dihapuskan.

"Fakta-fakta itu semua dalam persidangan terungkap. Dimana Ahmad Bambang yang mengusulkan penghapusan denda di rapat-rapat redaksi,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka yakni Suherimanto dan Aria Odman, Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (VMS) pemenang lelang pengadaan kapal. Saat ini kedua tersangka juga telah menjalani proses di persidangan di PN Jakarta Pusat.

Kejagung juga telah beberapa kali memanggil Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017, Bambang mangkir sebanyak dua kali dari panggilan tersebut. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya