Berita

Net

Hukum

Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon kepada Hakim Yanto menjatuhkan putusan sela, karena surat dakwaan dianggap cacat yuridis.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa surat dakwaan dianggap cacat yuridis karena disusun berdasarkan berkas perkara yang tidak sah.

"Ternyata surat dakwaan cacat secara yuridis karena disusun berdasarkan berkas yang tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).


Maqdir juga membacakan sebanyak tujuh permohonan yang diajukan kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

"Satu menerima eksepsi terdakwa. Dua, setidak-tidaknya menyatakan surat terdakwa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Empat, berkas-berkas di pengadilan negeri berikut barang bukti dikembalikan pada penuntut umum. Lima, SN dibebaskan dari rutan segera setelah ini dibacakan. Enam, rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum SN. Tujuh, membebankan biaya perkara ke negara atau putusan yang seadil-adilnya," jelas Maqdir membacakan permohonan di persidangan.

Selain tujuh hal yang disampaikan, kuasa hukum Novanto juga meminta hakim membatalkan dakwaan serta tidak menerima surat dakwaan.

Adapun, sidang yang digelar Hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak Novanto selaku terdakwa korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el). Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (28/12) dengan agenda tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait eksepsi Novanto. [wah]   

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya