Berita

Net

Hukum

Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon kepada Hakim Yanto menjatuhkan putusan sela, karena surat dakwaan dianggap cacat yuridis.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa surat dakwaan dianggap cacat yuridis karena disusun berdasarkan berkas perkara yang tidak sah.

"Ternyata surat dakwaan cacat secara yuridis karena disusun berdasarkan berkas yang tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).


Maqdir juga membacakan sebanyak tujuh permohonan yang diajukan kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

"Satu menerima eksepsi terdakwa. Dua, setidak-tidaknya menyatakan surat terdakwa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Empat, berkas-berkas di pengadilan negeri berikut barang bukti dikembalikan pada penuntut umum. Lima, SN dibebaskan dari rutan segera setelah ini dibacakan. Enam, rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum SN. Tujuh, membebankan biaya perkara ke negara atau putusan yang seadil-adilnya," jelas Maqdir membacakan permohonan di persidangan.

Selain tujuh hal yang disampaikan, kuasa hukum Novanto juga meminta hakim membatalkan dakwaan serta tidak menerima surat dakwaan.

Adapun, sidang yang digelar Hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak Novanto selaku terdakwa korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el). Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (28/12) dengan agenda tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait eksepsi Novanto. [wah]   

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya