Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Vonis Bebas Pejabat, Hakim Bonar Cs Dilaporkan Ke MA

Perkara Sewa Lahan Negara
RABU, 20 DESEMBER 2017 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas M Sabri, Asisten Daerah I Kota Makassar dalam perkara korupsi penyewaan lahan negara.

Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja. "Membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," putus Bonar dalam sidang kemarin.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Sabri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sabri dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang merugikan negara Rp 500 juta itu.


Dalam perkara yang sama, hakim Bonar cs justru menyat­akan bersalah kepada terdakwa Rusdin dan Jayanti Ramli. Keduanya lalu dijatuhi huku­man masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Putusan yang diketuk Bonar cs ini lebih rendah dari tuntu­tan JPU yang meminta Rusdin dan Jayanti Ramli dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menyikapi adanya dua pu­tusan berbeda yang diketuk hakim Bonar cs, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, M Damis akan melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya akan dilaporkan ke Jakarta.

"Saya akan menghadap langsung ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim dalam kasus tersebut,"  ujarnya ke­pada wartawan.

Dalam perkara ini, Sabri didakwa melakukan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 lalu.

Lahan itu menjadi jalan akses menuju proyek New Port Makassar yang digarap PT Pembangunan Perumahan (Persero). Muncul dua orang yang mengklaim pemilik lahan itu: Rusdin dan Jayanti Ramli. Kedua menyatakan punya su­rat hak menggarap lahan yang diperoleh sejak 2003.

Mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar, Sabri lalu melobi PT PP agar menyewa la­han yang diklaim milikRusdin dan Jayanti supaya proyek tak terganggu. PT PP akhirnya setuju menyewa lahan itu dengan harga Rp 500 juta untuk jangka waktu setahun.

Mencium adanya penyim­pangan, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penye­lidikan. Ternyata lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Keduanya lalu ditetapkan se­bagai tersangka. Belakangan, Sabri juga ditetapkan ter­sangka. Kasus ini merugikan negara Rp 500 juta.

Pada 10 Juli 2017 lalu, Sabri dipanggil ke Kejati Sulsel. Usai melakukan pemeriksaan selama 5 jam, penyidik kejak­saan memutuskan menjeblo­skan Sabri ke Lapas Klas IA Makassar. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya