Berita

Ninik Rahayu/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ninik Rahayu: Pemerintah Sangat Rendah Awasi Pekerja Migran

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 09:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menegaskan, penga0wasan dalam proses penempatan pekerja migran harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, ber­dasarkan kajian yang dilakukan pada Juni sampai September 2017, dengan data dari wilayah pengirim dan juga wilayah transit pekerja migran yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta, ditemukan malaadmin­istrasi pada proses prapenempa­tan pekerja buruh migran.

Apa saja bentuk malaadmin­istrasi itu? Berikut wawancara lengkap Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu dengan Rakyat Merdeka:

Maladministrasi apa saja yang ditemukan Ombudsman dalam proses rekrutmen calon pekerja migran?

Ya seperti pemalsuan identitas dan kurangnya informasi bagi buruh migran. Kurangnya pelati­han dan pemeriksaan kesehatan juga disebut sebagai aspek mal­administrasi. Pada saat proses pendokumentasian, kami men­emukan banyak hal. Seperti ke­lengkapan data mulai dipalsukan umurnya, identitas alamatnya, kemudian kurangnya informasi/ pengarahan dari PPTKISmen­genai hak dan kewajiban, gaji dan hubungan kerja. Contoh lain maladministrasi adalah minim­nya pendidikan dan pelatihan, juga pemeriksaan kesehatan dan kondisi psikologis calon pekerja migran.

Ya seperti pemalsuan identitas dan kurangnya informasi bagi buruh migran. Kurangnya pelati­han dan pemeriksaan kesehatan juga disebut sebagai aspek mal­administrasi. Pada saat proses pendokumentasian, kami men­emukan banyak hal. Seperti ke­lengkapan data mulai dipalsukan umurnya, identitas alamatnya, kemudian kurangnya informasi/ pengarahan dari PPTKISmen­genai hak dan kewajiban, gaji dan hubungan kerja. Contoh lain maladministrasi adalah minim­nya pendidikan dan pelatihan, juga pemeriksaan kesehatan dan kondisi psikologis calon pekerja migran.

Kenapa hal itu bisa ter­jadi?

Hal ini terjadi karena kurang­nya pengawasan pemerintah, dalam hal ini yang seharusnya dilakukan oleh Kemenaker, BNP2TKI, pemerintah daerah, dan disnaker. Faktor lainnyaadalah rendahnya kontrol masyarakat untuk melindungi dan mencegah migrasi yang tidak aman. Jadi kedepan pemerintah diharapkan memperhatikan betul pengiriman tenaga kerja ini, karena berdasarkan peraturan yang baru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur bahwa pengiriman pekerja migran itu tidak lagi dilakukan oleh swasta, namun dilakukan oleh pemer­intah daerah yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi lalu dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri.

Jadi ini benar-benar pemerin­tah harus mengubah semuanya, secara individual. Sehingga banyak sekali pekerja migran itu tidak mendapat pelatihan, tidak ada asuransi, tidak ada tes kesehatan, tidak ada kesiapan psikologis dan lainnya. Jadi itu sama saja orang pergi begitu saja, lalu disana meraka seperti dibohongi.

Lalu yang kedua adalah peran Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerjasama kepada negara-negara yang menjadi tujuan kerja para pekerja mi­gran. Termasuk mendeportasi orang-orang Indonesia juga yang selama ini menjadi penampung disana, itu tidak boleh ragu-ragu. Kita harus membuat perjanjian bahwa mereka harus didepor­tasi di Indonesia. Karena ini banyak sekali. Ada yang nyokol di Singapura, Malaysia, Arab Saudi, Taiwan. Kalau ini tidak kita tangani serius dengan me­minta mereka untuk pulang ke Indonesia, mereka akan ditindak disana, bukan di Indonesia. Jadi diharapkan Kementerian Luar Negeri ada hubungan kerjasama dengan negara-negara tujuan pekerja migran, sehingga mer­eka bisa dideportasi dan diadili di Indonesia saja. Karena modus secara perorangan ini banyak sekali dilakukan. Untuk itu, ketika nanti pemerintah memi­liki kewajiban untuk melaku­kan rekrutmen, maka proses pengawasan harus benar-benar dilakukan supaya kasus-kasus pengiriman pekerja migran secara individual ini tidak teru­lang lagi.

Apakah ada oknum yang bermain dalam kasus ini?
Pastilah. Ini kan seharusnya menjadi tanggung jawab pemer­intah, lalu ketika ada dokumen yang salah, ada indikasi mal­administrasi dalam pengiriman pekerja migran, tadi juga diakui oleh Kemenlu bahwa kondisi ini juga terjadi. Kemarin juga tidak ada pelatihan kok, for­malitas saja. Hal itu menunjuk­kan bahwa pengawasan dari pemerintah sangat rendah. Ya seharusnya kan kalau memang tidak memenuhi syarat, ya tidak boleh pergi kan.

Apa ini ada indikasi ke tindak pidana perdagangan orang?
Betul. Begini, ketika para pekerja migran itu pergi tanpa ada prosedur pengiriman yang benar, maka itu bisa dikatakan dia itu sudah terekspolitasi, dia sudah menjadi korban dari tin­dak pidana perdagangan orang. Hanya masalahnya, korban ini tidak selalu bisa melapor ke kita. Ada yang bisa melapor, ada yang takut, ada juga yang tidak mengerti bagaimana cara melapor. Jadi kalau ditanya, siapakah orang yang menjadi korban perdagangan orang? Yaitu mereka yang bekerja tanpa adanya perlindungan, itu mereka jadi korban. Itulah yang ada dalam definisi Pasal 2. Mereka unsurnya sudah memenuhi.

Oh ya, beberapa waktu lalu ada indikasi pengiriman pekerja migran non prose­dural mengelabui petugas dengan modus wisata ziarah dan melancong, apa modus itu juga ditemui Ombudsman?
Iya, itu termasuk ke dalam proses rekrutmen secara indi­vidual. Jadi mereka memanfaat­kan itu. Kalau dilihat modusnya memang via umroh ya, kalau via haji sepertinya kecil kemungki­nannya, jadi umroh ini memang yang lumayan besar potensinya, terus mereka tinggal disana. Berarti ini kan seharusnya ada kerjasama juga dengan pihak Imigrasi.

Lalu apa rekomendasi yang akan diberikan oleh Ombudsman kepada pemerintah?
Kita memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam proses pelayan­an pekerja migran. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya