Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit, Christoforus Richard. Kehadiran saksi itu dirasa penting agar perkara ini bisa objektif.

"Karena kami ingin perkara ini ingin memutus secara serius dan seadil-adilnya, maka Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Chatim Chaerudin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Saksi kunci dalam kasus itu adalah pejabat BPN yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa. Adapun majelis hakim kembali menunda sidang lantaran terdakwa mengeluh tidak dalam kondisi fit dan diminta segera diperiksa jika perlu dibantarkan.


"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," tegas majelis memberikan ultimatum kepada jaksa.

Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna merasa kasus ini banyak kejanggalan lantaran jaksa tidak kunjung menghadirkan saksi kunci. Selain itu, jaksa dalam sengketa tanah ini juga tidak bisa menghadirkan bukti utama dalam persidangan.

“Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Pada saat P19, jaksa juga sudah meminta penyidik menghadirkan surat asli," kata dia.

"Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," sambung Sirra.

Penasihat hukum Christoforus lainnya, Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan.

"Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," terangnya.

Dengan fakta tersebut, Wayan optimis kliennya akan bebas.

"Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 266 KUHP Terkait pemalsuan akta 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya