Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Lakukan PHK Sepihak, Manulife Diadukan Ke Disnaker

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 23:47 WIB | LAPORAN:

Sebanyak sebelas orang karyawan Manulife Indonesia akhirnya mengadukan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh Manulife ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin kemarin, (18/12).

Pengaduan lantaran upaya empat kali somasi sudah dilakukan dan tidak mendapatkan tanggapan berarti.

"Karena sudah tidak ada komunikasi, kami terpaksa mengadukan Manulife ke lembaga bipatrit dan tripatrit Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan, agar membantu menyelesaikan masalah ini," jelas Kuasa Hukum 11 karyawan Manulife, Dr. Suyud Margono SH. Mhum. FCIArb.


Kasus PHK sepihak ini, menurut dia, bermula ketika managemen A.J. Manulife menerbitkan memorandum berisikan konversi jabatan dan tugas bagi karyawan Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agent.

Hal ini, kata Suyud lagi, berdampak pada perubahan status dari karyawan tetap menjadi bukan karyawan tetap sehingga hal tersebut ditolak oleh karyawan POS Officer.

"Pernyataan memorandum itu telah melanggar kaidah pelaksanaan hubungan industrial, karena secara implisit A.J. Manulife telah melakukan PHK sepihak," tegas Suyud.

Kasus ini, lanjut dia, juga sudah dilaporkan ke OJK, sebagai lembaga negara yang berwenang memiliki constitutional authorised terhadap perusahaan finansial, termasuk asuransi.

Dengan diadukan ke Sudin Nakertrans ini, Suyud berharap, akan ada mediator profesional yang ditunjuk untuk menjembatani kepentingan 11 karyawan dengan kepentingan AJ Manulife.

"Kita harap ada mediator profesional yang ditunjuk dinas ketenagakerjaan. Kalaupun nanti deadlock kita harap ada saran anjuran yang adil. Kami harap nanti menjadi konsensus. Ataupun kalo tidak jadi konsensus, ada anjuran yang berkeadilan," imbuhnya.

Sebelas karyawan yang rata-rata telah mengantongi masa kerja selama 10-27 tahun itu, selain telah megadukan persoalan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengadukan ke Komisi IX DPR-RI. [sam]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya