Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dokter Nella Ajukan Novum Baru, Perwakilan Kampus UI Tidak Hadir

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan yang ditempuh oleh dr. Nella Erika terus dilakukan terhadap perkaranya dengan Rektor Universitas Indonesia lantaran diberhentikan sepihak sebagai mahasiswa S2 Program Studi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI.

Dalam upaya itu, dr. Nella diambil sumpahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (19/12), terhadap beberapa bukti baru (novum) yang ia temukan terhadap perkara bernomor 30/B/2005/PT.TUN.JKT Jo.

Adapun bukti baru itu diantaranya yakni Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan (SP2HP) dan Transkrip Nilai Akademik UI. Dalam pengambilan sumpah ini, sebagai pihak tergugat yaitu Rektor UI atau kuasa hukumnya tidak hadir.


Awal mula perkara ini, saat terbitnya surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Namun menurut dia, surat itu duduga dibuat yang isinya tidak benar atau palsu.

"Isinya dalam surat itu dikatakan, bahwa saya mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pernah bisa menunjukan di persidangan kalau saya mengundurkan diri, mana bukti mengundurkan diri harus secara tertulis, dan saya memang tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan," kata dr. Nella saat ditemui di PTUN Jakarta.

Selain itu lanjut Nella pihak UI memanipulasi hasil dari keputusan rapat pada 22 Agustus 2003, dimana dalam surat itu sesuai keputusan rapat dirinya diberhentikan.

"Dipersidangan mereka sendiri keluarkan notulensi rapat, yang intinya tidak ada kata-kata diberhentikan," jelas Nella.

Kemudian, alasan pihak UI memberhantikan Nella karena dianggap bersikap buruk, yang hal itu kemudian dia bantah dengan memperlihatkan transkrip akademik yang dijadikan novum itu ke pengadilan.

"Transkrip ini kan paling objektif, mana nilai (sikap) saya yang buruk, tadi kan lihat sendiri di atas 65 semua," tandas Nella.

Nella membantah semua yang dituduhkan, salah satunya yang dituduhkan bahwa dirinya dianggap bersikap buruk namun kata dia, sampai saat ini UI tidak pernah sekalipun mendapat surat peringatan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya