Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dokter Nella Ajukan Novum Baru, Perwakilan Kampus UI Tidak Hadir

SELASA, 19 DESEMBER 2017 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan yang ditempuh oleh dr. Nella Erika terus dilakukan terhadap perkaranya dengan Rektor Universitas Indonesia lantaran diberhentikan sepihak sebagai mahasiswa S2 Program Studi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI.

Dalam upaya itu, dr. Nella diambil sumpahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (19/12), terhadap beberapa bukti baru (novum) yang ia temukan terhadap perkara bernomor 30/B/2005/PT.TUN.JKT Jo.

Adapun bukti baru itu diantaranya yakni Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan (SP2HP) dan Transkrip Nilai Akademik UI. Dalam pengambilan sumpah ini, sebagai pihak tergugat yaitu Rektor UI atau kuasa hukumnya tidak hadir.


Awal mula perkara ini, saat terbitnya surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Namun menurut dia, surat itu duduga dibuat yang isinya tidak benar atau palsu.

"Isinya dalam surat itu dikatakan, bahwa saya mengundurkan diri, tetapi mereka tidak pernah bisa menunjukan di persidangan kalau saya mengundurkan diri, mana bukti mengundurkan diri harus secara tertulis, dan saya memang tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan," kata dr. Nella saat ditemui di PTUN Jakarta.

Selain itu lanjut Nella pihak UI memanipulasi hasil dari keputusan rapat pada 22 Agustus 2003, dimana dalam surat itu sesuai keputusan rapat dirinya diberhentikan.

"Dipersidangan mereka sendiri keluarkan notulensi rapat, yang intinya tidak ada kata-kata diberhentikan," jelas Nella.

Kemudian, alasan pihak UI memberhantikan Nella karena dianggap bersikap buruk, yang hal itu kemudian dia bantah dengan memperlihatkan transkrip akademik yang dijadikan novum itu ke pengadilan.

"Transkrip ini kan paling objektif, mana nilai (sikap) saya yang buruk, tadi kan lihat sendiri di atas 65 semua," tandas Nella.

Nella membantah semua yang dituduhkan, salah satunya yang dituduhkan bahwa dirinya dianggap bersikap buruk namun kata dia, sampai saat ini UI tidak pernah sekalipun mendapat surat peringatan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya