Sekretaris Komisi A DPRD DKI Hajarta, Syarif sudah mengetahui Pemrov DKI Jakarta tengah melakukan negosiasi dengan pihak Rumah Sakit Sumber Waras.
Khususnya terkait pembelian lahan seluas 36.410 meter di wilayah Jakarta Barat untuk pembangunan RS Kanker Sumber Waras pada tahun 2014 senilai lebih dari Rp 755 miliar oleh Gubernur DKI ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya mendengar Pemprov sedang berjalan musyawarah dengan RS Sumber Waras," kata politisi Partai Gerindra ini kepada redaksi, Selasa (19/12).
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Gubernur DKI , dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan pembatalan atas pembelian lahan seharga Rp 755 miliar itu. Kalaupun tidak bisa, langkah alternatifnya yaitu memulihkan kerugian negara sebesar Rp 191,33 miliar.
Hal itu karena sebelumnya, BPK sudah mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191,33 miliar karena pembelian lahan yang dilakukan oleh Ahok tidak melalui proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sebab pembelian lahan itu malah dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa yang seharga Rp 20,755 juta per meter, bukan Tomang Utara yang hanya seharga Rp 7 juta per meter. Padahal menurut BPK, lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara.
Gubenur Anies bersama wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno selama ini selalu menggembar-gemborkan bahwa mereka ingin memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sebagian kalangan menilai bahwa jika rekomendasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tak dilaksanakan, maka opini WTP mustahil dicapai.
Tak mau gubernur dan wakil gubernur yang diusungnya pada Pilkada DKI 2017 lalu gagal memperoleh opini WTP dari BPK, Syarif pun mendesak Anies-Sandi untuk segera menjalankan rekomendasi BPK.
"Saya mendorong supaya Pemprov terus berupaya serius menarik dana tersebut dari penjual tanah RS Sumber Waras," demikian Syarif.
[san]