Berita

Foto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Neneng Anjarwaty Tutti: Kami Terima Keputusan KPU, Tapi Kami Memiliki Keinginan Kuat Untuk Tetap Maju

SENIN, 18 DESEMBER 2017 | 11:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Partai Berkarya dan Partai Garuda ke tahapan verifikasi faktual dalam seleksi bagi partai calon peserta Pemilu 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos lantaran ada ketidak­sesuian data keanggotaan yang masuk ke KPU Pusat dengan data yang diteliti oleh KPU Daerah. Sekadar informasi, Partai Berkarya merupakan partai politik bentukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Lantas bagaimana Partai Berkarya menanggapi kepu­tusan KPU tersebut? Berikut pernyataan Neneng Anjarwaty Tutti, Ketua Umum Partai Berkarya kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menangga­pi keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Anda?
Kami menerima semua kepu­tusan KPU, tapi kami percaya dan memiliki keinginan kuat tetap maju diverifikasi faktual.

Kami menerima semua kepu­tusan KPU, tapi kami percaya dan memiliki keinginan kuat tetap maju diverifikasi faktual.

Tapi kenapa tidak lolos di­tahapan verifikasi faktual?

Kami sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetap­kan KPU. KPU memerintahkan untuk ini dan itu kita kerjakan seluruhnya. Di samping itu semuanya kami penuhi sampai hard copy.

Ya, mungkin yang namanya keputusannya di daerah, pada­hal daerah sudah mendapatkan undangan untuk diverifikasi. Jadi kami kan dalam pengurusan sudah melengkapi seluruhnya ke tingkat provinsi, mungkin saja masih ada yang tercecer. Sehingga di tingkat daerah ada beberapa dari penilaian KPU yang kurang.

Padahal sejatinya berkas yang kami punya di daerah lengkap tapi dikatakan belum masuk. Yang jelas kami sudah me­menuhi semua peraturan yang ditetapkan KPU. Kami ke KPU lalu kita paparkan lagi apa yang kita punya.

Berarti salah komunikasi itu terjadi di mana, di struktur kepengurusan partai Anda atau di KPU?
Mungkin begitu ada kes­alahpahaman termasuk di pera­turan sipol. Meski demikian kita berterima kasih dengan adanya sipol kita bisa masuk dan terdaf­tar di KPU.

Apakah di tingkat daerah kerjanya belum maksimal?
Semua anggota di tingkat daerah paling rajin, tapi mungkin ada bagian daerah-daerah yang jauh. Misal di sini pukul 10 malam, di sana pukul 12 malam, alhasil waktu juga berpengaruh. Khususnya daerah terpencil seperti Papua, Papua Barat. Tapi dengan keputusan ini kami terus berbenah dokumen yang belum masuk ke KPU kami akan kumpulkan, lalu konsultasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen kita.

Langkah selanjutnya apak­ah Anda berniat menggugat keputusan KPU itu?
Saat ini kami tengah kon­sultasi dulu untuk mengajukan sengketa. Jadi kami kumpulin keseluruhan dokumen-dokumen yang tercecer. Kalau memang kami salah atau ada yang kurang, kami akan konsultasikan ke KPU kami akan penuhi apa yang diatur oleh KPU.

Saat ini masih ada waktu tiga hari untuk ajukan seng­keta. Waktu tiga hari itu kita komunikasikan dengan seluruh anggota. Yang terpenting kami punya keyakinan kita punya data untuk melengkapi dokumen yang diatur KPU.

Setelah mendengar keputu­san KPU ini bagaimana sikap pengurus-pengurus partai Anda di daerah?

Mereka punya keyakinan semua tidak ada kegelisahan. Mereka yakin dokumen itu dan ini akan terpenuhi. Sebab mereka memang benar-benar kerja mengikuti peraturan KPU, bah­kan mereka sampai komunikasi dengan KPU daerah.

Adakah kekhawatiran dari pengurus pusat keputusan KPU ini bakal berdampak pa­da kerja pengurus di daerah?
Selama ini dan hingga saat ini tidak ada. Malah mereka semakin rajin untuk lebih teliti meneliti dokumen-dokumen yang dikatakan KPU kurang lengkap.

Justru saya bersyukur dengan adanya ini suatu pelajaran yang dulu juga saya belajar untuk mempersiapkan apa yang akan kami ajukan nantinya. Misal ada penulisan nama yang tidak jelas, ada beberapa nama yang sulit dibaca. Pasalnya kan yang dari kampung-kampung itu fotokopi-an. Penyerahan KTP dan KTA saling bersebelahan pada akhirnya KPU mengatakan tidak jelas, inilah yang nantinya kami akan jelaskan.

Mungkin KPU mengatakan kok di daerah ini hanya segini, padahal mungkin tidak ter­baca dan inilah yang kami harus jelaskan.

Kapan Anda melengkapi semua dokumen-dokumen persyaratan itu?
Kami ikuti aturan KPU, saat masuk ke sengketa kan ada aturan tujuh hari. Kami optimis­tis sebelum tujuh hari akan kelar. Lagian hal ini tidak berat seperti dulu, malah ini saya anggap pal­ing ringan. Namun karena waktu yang begitu cepat, mamasukan data sudah, data ini dan itu su­dah diinput dan ternyata belum sampai ke pusat makanya terjadi kelambatan. Akan tetapi karena dukungan dan doa dari seluruh kader ditambah dengan data mudah-mudah kami bisa kem­bali ke verifikasi faktual.

Jadi Anda masih optimistis Partai Berkarya bisa ikut Pemilu 2019?

Insyaallah kami bisa ikut fak­tual dan berpartisipasi di pesta demokrasi 2019. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya