Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Korupsi Kondensat Bolak-balik Polisi-Jaksa

SABTU, 16 DESEMBER 2017 | 18:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hingga kini belum jelas kapan kasus korupsi kondensat disidangkan. Berkas perkara bolak-balik polisi jaksa. Jaksa sampai sekarang belum juga yakin dengan berkas yang disusun penyidik Bareskrim atas kasus yang merugikan negara 2,7 miliar AS atau setara Rp 35 triliun ini.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas. Pertama, berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (16/12).

Dijelaskan Iqbal, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sudah empat kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Agung namun ditolak dengan alasan belum lengkap.


"Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU empat kali. Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspos bersama dengan JPU," urai Iqbal.

Kasus korupsi kondensat ini bermula ketika PT TPPI mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara. Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI sebesar 2.7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara," pungkas Iqbal.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya