Berita

Hukum

PENYIMPANGAN DISTRIBUSI GULA

Bareskrim Tetapkan Bos PT Nusa Indah Jadi Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 20:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) kembali menetapkan satu tersangka yaitu ES, Direktur PT Nusa Indah pemasok Gula Rafinasi ke PT Crown Pratama atas kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi ke Hotel mewah dan Cafe.

"Penetapan Tersangka Saudara ES selaku Direktur PT. Nusa Indah merupakan pensuplai gula rafinasi kepada PT. Crown Pratama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen, Agung Setya kepada wartawan, Jumat (15/12).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah lebih dulu menerapkan Direktur Utama PT CP yaitu BB dan telah dilakukan penahanan.


Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 142 Jo 39 UU Pangan, Pasal 62 UU Konsumen karena telah terbukti memasok Gula Rafinasi yang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan 74/9/2015 tentang Gula Rafinasi.

"Gula Rafinasi harus dipergunakan untuk Bahan Baku Industri dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran," ujar Agung menjelaskan.

Kasus ini terbongkar bermula saat adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi dengan melakukan penggeledahan di Kantor PT CP 13 Oktober 2017.

Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan sebanyak 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi yang telah dikemas dengan merek berbagai hotel mewah dan cafe. Serta dua rol kemasan sachet kosong dengan merek Hotel dan kafe. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya