Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN SMAK DAGO

Ahli Sebut Akta Notaris PLK Penuhi Unsur Keterangan Palsu

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Soma Wijaya.

Dalam pendapat keilmuannya, Soma menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.


PLK, lanjut dia, bukanlah kelanjutan dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984.

"Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," tegas Soma.

Dalam hukum pidana, kata dia, ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," jelas Soma.

Terkait kasus ini, ujarnya, jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana.

"Mereka bisa saja diminta keterangannya," tandasnya.

Diketahui, Akta Notaris 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Terkait itu, sudah tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa. Mereka adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, Edward dan Maria Goretti hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya