Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN SMAK DAGO

Ahli Sebut Akta Notaris PLK Penuhi Unsur Keterangan Palsu

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Soma Wijaya.

Dalam pendapat keilmuannya, Soma menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai organisasi yang menggunakan Akta Notaris 3/18 November 2005 guna mengklaim SMAK Dago secara hukum pidana telah memenuhi unsur keterangan palsu.


PLK, lanjut dia, bukanlah kelanjutan dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dilarang dan resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia melalui produk SK Menteri Kehakiman tanggal 20 November 1984.

"Berarti ada keterangan palsu dalam akta dengan maksud penipuan," tegas Soma.

Dalam hukum pidana, kata dia, ada ukuran jelas suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris 3/18 November 2005, dasar ukurannya adalah SK Menteri Kehakiman tersebut.

"Selain itu juga harus dilihat tempus (tempat) pidananya. Ketika digunakan Akta Notaris itu berdasarkan AD/ART organisasi yang sebelumnya telah dilarang, maka dapat dikategorikan telah memberikan keterangan palsu. Tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama," jelas Soma.

Terkait kasus ini, ujarnya, jika ada pihak-pihak tertentu, bukan hanya pengurus masih menggunakan akta tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab pidana.

"Mereka bisa saja diminta keterangannya," tandasnya.

Diketahui, Akta Notaris 3/18 November digunakan PLK guna mengklaim diri sebagai penerus HCL yang merupakan pemilik awal SMAK Dago sebelum dinasionalisasi. Terkait itu, sudah tiga orang ditetapkan PN Bandung sebagai terdakwa. Mereka adalah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, Edward dan Maria Goretti hingga 17 kali sidang berlangsung tak pernah hadir dengan dalih sakit. Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung berhasil menahan dan menetapkan Edward sebagai tersangka dengan perkara lain yaitu dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun. [sam]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya