Berita

Foto/Net

Hukum

Terbukti Suap Panitera Pengacara PT ADI Dituntut 3 Tahun Penjara

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum KPK menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI), Akhmad Zaini.

Akhmad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebesar Rp425 juta.

Suap yang diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT ADI. Sementara uang suap berasal dari Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik.

"Menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Akhmad  mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan, Akhmad dinilai bersikap sopan, jujur, dan mengakui perbuatannya dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan.

Akhmad didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [nes]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya