Berita

Hukum

Angkat Tenaga Profesional Seenaknya, Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan Ke Bareskrim

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dilaporkan ke kepolisian oleh puluhan anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya.

Arief Nasrudin dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Prosedur pengangkatan pegawai PD Pasar Jaya tidak dilakukan dengan cara yang sekarang, yaitu dia mengangkat tenaga profesional tanpa melalui prosedur," kata Kusmadi selaku koordinator anggota Serikat Pekerja yang datang ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).


Prosedur yang seharusnya dilakukan dalam mengangkat tenaga profesional adalah dimulai dari pengumuman kepada publik melalui media massa, dilanjutkan uji kompetensi dan tes kesehatan.

Tak hanya melanggar prosedur di atas, Arief juga dituding melanggar aturan perekrutan tenaga profesional dari sisi persyaratan umur minimal dan maksimal.

"Mereka justru ada yang 25 dan 27 tahun. Dan batas maksimum yang seharusnya 50 tahun, tapi ini sampai 65 sampai 70 tahun," jelas Kusmadi.

Kusmadi menambahkan, ada lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) di antara para tenaga profesional yang diangkat Arief Nasrudin.  Tidak ada dokumen yang menerangkan mereka sebagai tenaga profesional.

"Seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang menyatakan dia seorang profesional," ujarnya.

Kata Kusmadi, selama ini para pekerja PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja telah menempuh berbagai cara untuk menolak kebijakan tersebut, misalnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja atau berunjuk rasa di kantor Gubenur DKI Jakarta ketika Djarot Saiful Hidayat masih menjabat gubernur.

"Kedatangan kami ke Bareskrim memang yang pertama kali, tapi sebelum ini kami telah banyak melakukan negosiasi. Bahkan dari awal dengan pihak PD Pasar Jaya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak menajemen tapi tidak ada kata sepakat," ucapnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa orang perwakilan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya didampingi oleh pengacaranya masih berada di dalam Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya