Berita

Hukum

Angkat Tenaga Profesional Seenaknya, Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan Ke Bareskrim

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dilaporkan ke kepolisian oleh puluhan anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya.

Arief Nasrudin dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Prosedur pengangkatan pegawai PD Pasar Jaya tidak dilakukan dengan cara yang sekarang, yaitu dia mengangkat tenaga profesional tanpa melalui prosedur," kata Kusmadi selaku koordinator anggota Serikat Pekerja yang datang ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).


Prosedur yang seharusnya dilakukan dalam mengangkat tenaga profesional adalah dimulai dari pengumuman kepada publik melalui media massa, dilanjutkan uji kompetensi dan tes kesehatan.

Tak hanya melanggar prosedur di atas, Arief juga dituding melanggar aturan perekrutan tenaga profesional dari sisi persyaratan umur minimal dan maksimal.

"Mereka justru ada yang 25 dan 27 tahun. Dan batas maksimum yang seharusnya 50 tahun, tapi ini sampai 65 sampai 70 tahun," jelas Kusmadi.

Kusmadi menambahkan, ada lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) di antara para tenaga profesional yang diangkat Arief Nasrudin.  Tidak ada dokumen yang menerangkan mereka sebagai tenaga profesional.

"Seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang menyatakan dia seorang profesional," ujarnya.

Kata Kusmadi, selama ini para pekerja PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja telah menempuh berbagai cara untuk menolak kebijakan tersebut, misalnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja atau berunjuk rasa di kantor Gubenur DKI Jakarta ketika Djarot Saiful Hidayat masih menjabat gubernur.

"Kedatangan kami ke Bareskrim memang yang pertama kali, tapi sebelum ini kami telah banyak melakukan negosiasi. Bahkan dari awal dengan pihak PD Pasar Jaya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak menajemen tapi tidak ada kata sepakat," ucapnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa orang perwakilan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya didampingi oleh pengacaranya masih berada di dalam Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya