Berita

Foto: Setkab.go.id

Dunia

STATUS YERUSALEM

Di KTT Luar Biasa OKI, Jokowi Keluarkan Enam Usulan

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo mengutarakan enam usul dalam KTT Luar Biasa OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Turki.

Enam usul itu untuk merespons klaim sepihak Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

"Pengakuan ini tidak dapat diterima dan harus dikecam secara keras,” kata Presiden Jokowi saat berpidato pada KTT di Istanbul, Turki (Rabu, 13/12).


Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Jokowi mengajak seluruh negara OKI untuk bersatu dan menyampingkan segala perbedaan untuk membela Palestina. Menurutnya, isu Palestina harus bisa merekatkan negara-negara anggota OKI.

Presiden Jokowi juga mengatakan, keputusan Presiden Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel tidak saja melukai hati umat Islam, tapi juga melukai rasa keadilan umat manusia.

"Harapan akan kemerdekaan dijauhkan oleh keputusan yang sangat tidak berkeadilan ini. Keputusan tersebut memupuskan harapan terwujudnya perdamaian abadi. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus ditolak," ungkap Jokowi.

Keputusan sepihak tersebut juga dinilainya melanggar berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Palestina, karenanya harus ditolak.

Berikut ini enam poin penting yang diusulkan Jokowi untuk menjadi sikap OKI. Pertama, OKI harus secara tegas menolak pengakuan unilateral tersebut. Two-state solution adalah satu-satunya solusi dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Dua, mengajak semua negara yang memiliki Kedutaan Besar di Tel Aviv, Israel, untuk tidak mengikuti keputusan AS memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem.

Tiga, negara OKI dapat menjadi motor untuk menggerakkan dukungan negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina, untuk segera melakukannya.

Empat, bagi negara anggota OKI yang memiliki hubungan dengan Israel agar mengambil langkah-langkah diplomatik. Termasuk kemungkinan meninjau kembali hubungan dengan Israel sesuai dengan berbagai Resolusi OKI.

Lima, anggota OKI harus ambil langkah bersama meningkatkan bantuan kemanusiaan, peningkatkan kapasitas dan kerjasama ekonomi kepada Palestina.

Enam, Presiden Jokowi berharap OKI mampu menjadi motor bagi gerakan di berbagai forum internasional dan multilateral untuk mendukung Palestina, termasuk di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

Ia yakin masyarakat negara-negara OKI mengharapkan banyak hasil penting dari KTT Luar Biasa ini. Yaitu hasil yang optimal, yang dapat ditindaklanjuti, dan dapat dirasakan dampaknya bagi masa depan Palestina. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya