Berita

Abdul Somad/net

Hukum

Mabes Polri: Pengusir Ustadz Somad Tetap Dihukum, Meski Sudah Minta Maaf

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses laporan masyarakat atas pengusiran ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad meskipun ada beberapa pihak yang telah meminta maaf.

"Bareskrim akan menangani. tetapi ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/12).

Iqbal menjelaskan, jika nantinya ada banyak laporan yang sama di daerah-daerah, maka sesuai standar operasional prosedur Polri, laporan akan di supervisi langsung oleh Bareskrim.


"Terlalu banyak yang laporan nanti kita tangani di Bareskrim Polri," terang Iqbal.

Kemarin, salah seorang warga masyarakat bernama Ismar Syarifudin melaporkan orang yang diduga sebagai provokator pengusiran Ustad Abdul Somad ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ada tiga pokok yang dilaporkan oleh Ismar, pertama terkait dengan ujaran kebencian dan provokasi sehingga menyebabkan masyarakat menghadang Ustad Somad di Hotel dan mempersekusinya. Lalu yang kedua, tindakan presekusinya dan yang ketiga ada ormas yang terlibat.

Oleh karenanya dia mengharapkan Kepolisian sebagai institusi penegak hukum bertindak adil dalam melakukan penyidikan kasus pengusiran ini sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

"Saya harap dengan kejadian begitu dilakukan tindakan hukum saya yakin semua akan menerima," tandasnya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Kepada wartawan, Ismar memberitahu yang ia laporkan sebanyak tujuh orang yaitu, salah satunya yaitu Senator asal Bali Arya Wedakarna yang dianggap sebagai provokator dan menjadi pemicu diusirnya Ustad asal Pekanbaru Riau itu. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya