Berita

Abdul Somad/net

Hukum

Mabes Polri: Pengusir Ustadz Somad Tetap Dihukum, Meski Sudah Minta Maaf

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 17:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses laporan masyarakat atas pengusiran ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad meskipun ada beberapa pihak yang telah meminta maaf.

"Bareskrim akan menangani. tetapi ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/12).

Iqbal menjelaskan, jika nantinya ada banyak laporan yang sama di daerah-daerah, maka sesuai standar operasional prosedur Polri, laporan akan di supervisi langsung oleh Bareskrim.


"Terlalu banyak yang laporan nanti kita tangani di Bareskrim Polri," terang Iqbal.

Kemarin, salah seorang warga masyarakat bernama Ismar Syarifudin melaporkan orang yang diduga sebagai provokator pengusiran Ustad Abdul Somad ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ada tiga pokok yang dilaporkan oleh Ismar, pertama terkait dengan ujaran kebencian dan provokasi sehingga menyebabkan masyarakat menghadang Ustad Somad di Hotel dan mempersekusinya. Lalu yang kedua, tindakan presekusinya dan yang ketiga ada ormas yang terlibat.

Oleh karenanya dia mengharapkan Kepolisian sebagai institusi penegak hukum bertindak adil dalam melakukan penyidikan kasus pengusiran ini sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

"Saya harap dengan kejadian begitu dilakukan tindakan hukum saya yakin semua akan menerima," tandasnya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Kepada wartawan, Ismar memberitahu yang ia laporkan sebanyak tujuh orang yaitu, salah satunya yaitu Senator asal Bali Arya Wedakarna yang dianggap sebagai provokator dan menjadi pemicu diusirnya Ustad asal Pekanbaru Riau itu. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya