Berita

Nusantara

Ciptakan Transparansi, Pembayaran BOS Wajib Non Tunai

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 07:53 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Ke depan, pihak sekolah wajib bertransaksi apapun melalui sistem perbankan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, transaksi non tunai itu misalnya sekolah bisa memesan buku secara elektronik. Selain berbelanja di penyedia barang dan jasa yang dipilih oleh sekolah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga akan dikembangkan transaksi non tunai di warung-warung sekitar sekolah. Kebijakan itu hanya berdampak pada model pembayaran, yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.

"Kita ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel," katanya kepada wartawan, Rabu (13/12).


Menurut Didik, transaksi non tunai BOS digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan LKPP untuk penyediaan buku kurikulum 2013.

Implementasi BOS non tunai dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan I-2017 ada delapan kota yang masuk uji coba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya merambah hingga 44 kota. Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan ujicoba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.

"Kita cek dulu infrastruktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kita pilih per jenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten/kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS," beber Didik.

Didik menambahkan, transaksi BOS non tunai merupakan tantangan yang luar biasa, sebab masih banyak pihak yang belum siap. Meski begitu, pendampingan, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan pada masa uji coba.

Metode itu juga wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan tidak sedikit. Untuk tahun 2018 saja sudah mencapai Rp 47 triliun.

"Dengan adanya transaksi non tunai ini tidak hanya bermanfaat untuk transparansi namun juga pemerintah akan memiliki data mining bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja. Kita jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan di atas meja," demikian Didik. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya