Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bitcoin Bisa Mengancam Stabilitas Keuangan Negara

MINGGU, 10 DESEMBER 2017 | 11:24 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan Bitcoin di Indonesia.

Bitcoin atau yang dikenal sebagai mata uang digital kini sedang populer di tengah masyarakat dunia tidak terkecuali di Indonesia.

"Fenomena Bitcoin ini harus jadi perhatian pemerintah, mekipun menawarkan banyak keunggulan dibandingkan mata uang konvensional di balik itu mata uang digital juga tersimpan ancaman," kata Ketua Gerakan #SaveRupiah, Martin Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12).


Menurut Martin, sejauh ini harga Bitcoin terus melambung tinggi bahkan telah menembus angka 250 juta rupiah. Tingginya harga Bitcoin membuat masyarakat semakin tergoda dengan Bitcoin, akan tetapi dengan fluktuasi ini akan semakin membahayakan investor.

"Masyarakat kini banyak yang investasi Bitcoin karena harganya terus melambung. Tapi seharusnya masyarakat juga lebih hati-hati, karena investasi mata uang digital rentan dengan resiko. Saya berharap masyarakat tetap berinvestasi pada bentuk investasi yang aman dan dilindungi negara," tutur Martin.

Martin mengatakan, jika ditelusuri sebenarnya Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebab pemerintah telah mengatur hal tersebut di dalam UU 23/1999 pasal 2 ayat 2. Disebutkan, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa hanya rupiah yang bisa jadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, jadi yang lain dianggap tidak sah alias illegal," imbuh Martin.

Selain itu, menurut Martin, konsep Bitcoin yang menawarkan kebebasan bertransaksi tanpa adanya regulasi dari pemerintah dapat menimbulkan kerugian yang pertama yaitu dari sisi masyarakat pengguna. Tanpa adanya regulasi pemerintah, berarti masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dari resiko penggunaan bitcoin.

"Yang kedua, lembaga-lembaga keuangan yang ada lambat laun bisa mati karena transaksi Bitcoin tidak membutuhkan jasa lembaga tersebut," terangnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya