Berita

Maneger Nasution/net

Hukum

Peringati Hari HAM Internastional, Ini Catatan Pusdikham Muhammadiyah Untuk Pemerintah

MINGGU, 10 DESEMBER 2017 | 00:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution memberikan beberapa catatan penting yang perlu di perhatikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam rangka peringatan hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember dan hari HAM Internasional pada 10 Desember 2017.

Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah mengawali catatan pertamanya dengan mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel.

"Keputusan kontroversial Trump ini akan menimbulkan masalah baru yang sangat pelik dan betul-betul mengancam proses perdamaian yang masih terus diupayakan PBB dan badan-badan perdamaian internasional," kata Maneger kepada redaksi, Sabtu (9/12).


Untuk itu, tindakan Trump tersebut harus dihentikan agar tidak merusak capaian perdamaian yang ada. Publik internasiona, khususnya Indonesia harus bersatu menentang tindakan Israel dukungan Amerika Serikat atas nama perdamaian dan atas nama kemanusiaan.

Pusdikham Uhamka kata Manager mendukung sikap PP Muhammadiyah yang menentang keras kebijakan Israel ini. Pusdikham Uhamka menyerukan agar ada lebih banyak lagi lembaga-lembaga civil society untuk menentang keras tindakan Israel yang merusak perdamaian dunia tersebut.

Selain isu Palestina, Pusdikham juga mendesak dunia internasional memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran di Rakhine State, memenuhi hak-hak dasar pengungsi, memastikan keterpenuhan hak-hak dasar komunitas Rohingya, serta mengadili Pemerintah dan Junta Militer Myanmar ke Mahkamah Internasional/ICC.

"Kami juga mendesak Presiden Jokowi mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai janji politiknya, Nawacita," tambah Maneger.

Selain itu, Pusdikham juga mendesak agar dilakukan perbaikan penangan terorisme. Aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Pusdikham juga mendesak kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

"Kami juga mendesak kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar (rights to know)," tambah Maneger.

Tak hanya itu, Pusdikham Muhammadiyah juga mendesak pemerintah untuk menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan hak-hak masyarakat terdampak.

Pusdikham Muhammadiyah juga mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi UU Ormas karena UU itu mengancam masa depan demokrasi dan HAM. Selain itu, pihaknya juga mendesak kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

Lebih lanjut, Pusdikham Muhammadiyah juga mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemlihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus.

"Coba bandingkan, masyarakat awam dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai dunia kampus," kata Manager.

Terkahir, Pusdiklat Muhammadiyah menerangkan sudah 251 hari atau sekitar 8,5 bulan lebih kasus teror penyiraman air keras tehadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (NB) bekum juga ada titik terang yang menggembirakan.

"Kami mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen atau TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi," demikian Maneger. [san]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya