Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno/Net
Nasib anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam APBD 2018 di ujung tanduk. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai jumlah anggotanya terlalu banÂyak dan berdampak pada memÂbengkaknya anggaran dari Rp 2,4 miliar menjadi Rp 28 miliar pada tahun 2018. Pos anggaran itu tengah dipertimbangkan, akan dikurangi atau dihapuskan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan pihaknya masih mengevaluasi dokumen APBD 2018. Namun, yang menjadi salah satu pembahasan yang tengah didalami adalah anggaran TGUPP.
"TGUPP kita lagi memikirkan apa di oke-in, apa dikurangi, apa dihilangkan sama sekali. Ini kita lihat," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan lantaran santernya isu-isu miring terkait jumlah TGUPP tersebut. "Sementara belum ditemui keanehan. Hanya isu-isu aja yang muncul," kata dia.
"Sekarang 74 pertanyaanÂnya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggungjawabnya seperti apa, dan deskripsinya jelas. Kalau perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Kenapa? Hitungannya karena pada Kabupaten dan Ibukota itu. Lima (orang) dikali 6 jadi 30, ditambah di sini 15 jadi 45. Itu idealnya," imbuhnya.
Selain anggaran untuk TGUPP, pos lain yang juga sedang dibaÂhas Kemendagri adalah dana hibah untuk sejumlah organisasi. Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, konsistensi perencanaan daerah, dan legalitasnya.
Sumarsono mengungkapkan, Kementerian akan memeriksa kembali kesesuaian dana hibah di mulai dokumen perencaÂnaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja.
"Hibah regulasi sesuai enggaksesuai, karena prinsipnya evaluÂasi kan mensinkonkan antara dukungan perencanaan dan dokuÂmen budget. Dokumen anggaran harus sinkron. Yang kedua juga hal-hal yang sifatnya menjadi perhatian publik," imbuhnya.
Dari waktu yang ditentukan, kata Sumarsono, Kementeriannya masih memiliki waktu dua minÂggu untuk mengevaluasi APBD 2018 tersebut. Nantinya, hasil evaluasi bakal disertai rekomenÂdasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta.
Bila Pemprov DKI tak melaksanakan rekomendasi tersebut, kata dia, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja membatalkan ABPD 2018 sehingga yang berlaku adalah APBD tahun 2017 yang sedang berjalan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani mempertanyakan besarnya gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2018.
"Sampai sekarang TGUPP nyangkut di pikiran kami. Kami berharap penggunaan dana tidak dihabiskan," katanya.
William menjelaskan sampai hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan wakilnya Sandiaga Salahuddin Uno masih belum menjelaskan terkait gaji TGUPP yang dinilai terlampau besar. "Nggak pernah dijelaskan TGUPP digaji sampai Rp 24 juta, kriterianya apa, tuÂgasnya apa," cetusnya.
Direktur
Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan anggaran untuk TGUPP menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak rasional. Dia berpendapat gaji TGUPP seharusnya tidak dibeÂbankan kepada anggaran publik melainkan diambil dari dana operasional gubernur karena sejatinya mereka bekerja memÂbantunya.
"Gaji tim gubernur, sebaik diambil dari dana operasional gubernur, bukan dari sumber lainnya. Jadi, kalau saat ini gaji tim gubernur tidak bersumber dari dana operasional, maka hal ini akan menjadi persoalan," ujar Uchok. ***