Berita

Foto/Net

Hukum

Majelis KPPU Diminta Independen Dalam Memutus Perkara Aqua

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 05:15 WIB | LAPORAN:

Mejelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani perkara Aqua diminta supaya tetap independen dalam menjatuhkan putusan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan berita-berita negatif tentang produk air minum dalam kemasan merek Aqua yang muncul jelang putusan dan sepanjang persidangan jangan sampai mempengaruhi independensi putusan majelis KPPU.

"Kredibilitas KPPU dipertaruhkan disini. Tapi saya percaya Majelis KPPU menggunakan nurani dan tetap mempertahankan independensinya dalam membuat putusan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (6/12).


Mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ini mensinyalir ada yang menunggangi dan menjadi penyokong dana dibalik serangan terhadap Aqua secara sporadis dengan target penetrasi pasar.

Kasus ini bermula dari diturunkannya status toko Vanny atau toko Cuncun milik Agus Yatim Prasetyo. Tak hanya diserang melalui pemberitaan negatif, bahkan sebelum masuk persidangan beberapa toko dipaksa untuk memasang somasi melalui banner yang mirip sengketa tanah.

Telebih Agus Pambagio merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media masa terkait kasus ini. Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, tapi untuk kasus Aqua ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor.

"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, namun tidak pernah ada di website resmi," tambah Agus.

Di kesempatan yang berbeda Pengacara Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana menyebutkan bahwa sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput, namun tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang Tirta Investama dengan hanya mengutip investigator KPPU.

"Kami hanya melihat dua atau tiga wartawan yang hadir selama persidangan. Tapi kok bisa beritanya dimana-mana dan isinya menyerang klien kami dengan pemberitaan yang tidak berimbang," kata Rikrik.

Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler, itupun karena ada masalah lain antara toko dan distributor.

"Jadi tidak terbukti tuduhan ada tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia," tutup Rikrik. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya