Berita

Foto: Istimewa

Nusantara

Kapal Motor Krisi Bali 1 Sah Milik Sukanti

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Kasus kepemilikan KM Krisi Bali I memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus Perkara No. 28/Pdt.G/2017/PN.Tpg dengan mengabulkan gugatan perdata Sukanti atas kepemilikan KM Krisi Bali I dan pembatalan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH.

Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Membatalkan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11, Menyatakan Sukanti adalah pemilik Kapal Motor Krisi Bali I dan Tergugat Notaris Elizabeth dan Suparno Alias Apau telah melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Sukanti yang terdiri dari Husendro, Joan Gracia Patricia, Koes Sabandiyah, Johny Nelson Simanjuntak dan Sutarno dari Kantor Hukum Husendro dan Rekan menyambut gembira atas putusan yang gugatan perkaranya sudah didaftarkan bersamaan dengan dimulainya proses persidangan pidana Sukanti dan juga mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Majelis Hakim perkara a quo.


"Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan hal-hal yang sebenarnya terjadi terkait kepemilikan KM Krisi Bali I," ujar Husendro awal pekan ini.

Menurut Husendro, adanya putusan ini justru berlawanan dengan proses pidana yang sedari awal dipaksakan terhadap Sukanti, dimana Sukanti ditahan dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui Putusan PN Tanjungpinang No. 172/Pid.B/2017/PN.Tpg tanggal 3 Agustus 2017 yang lalu, dengan argumentasi penyidik, penuntut umum dan hakim yang menyatakan uang pembelian KM Krisi Bali I tersebut adalah milik Suparno yang dibuktikan dengan adanya Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tersebut.

"Padahal alat buktinya sangat lemah dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi bernama Fredrick Rio Tambuwun, yang menyatakan memberikan uang kepada Sukanti tanpa adanya bukti transfer atau keterangan pendukung lainnya," terang Husendro.

Kami, tegas Husendro, selalu percaya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya