Berita

Foto: Istimewa

Nusantara

Kapal Motor Krisi Bali 1 Sah Milik Sukanti

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Kasus kepemilikan KM Krisi Bali I memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus Perkara No. 28/Pdt.G/2017/PN.Tpg dengan mengabulkan gugatan perdata Sukanti atas kepemilikan KM Krisi Bali I dan pembatalan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH.

Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Membatalkan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11, Menyatakan Sukanti adalah pemilik Kapal Motor Krisi Bali I dan Tergugat Notaris Elizabeth dan Suparno Alias Apau telah melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Sukanti yang terdiri dari Husendro, Joan Gracia Patricia, Koes Sabandiyah, Johny Nelson Simanjuntak dan Sutarno dari Kantor Hukum Husendro dan Rekan menyambut gembira atas putusan yang gugatan perkaranya sudah didaftarkan bersamaan dengan dimulainya proses persidangan pidana Sukanti dan juga mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Majelis Hakim perkara a quo.


"Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan hal-hal yang sebenarnya terjadi terkait kepemilikan KM Krisi Bali I," ujar Husendro awal pekan ini.

Menurut Husendro, adanya putusan ini justru berlawanan dengan proses pidana yang sedari awal dipaksakan terhadap Sukanti, dimana Sukanti ditahan dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui Putusan PN Tanjungpinang No. 172/Pid.B/2017/PN.Tpg tanggal 3 Agustus 2017 yang lalu, dengan argumentasi penyidik, penuntut umum dan hakim yang menyatakan uang pembelian KM Krisi Bali I tersebut adalah milik Suparno yang dibuktikan dengan adanya Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tersebut.

"Padahal alat buktinya sangat lemah dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi bernama Fredrick Rio Tambuwun, yang menyatakan memberikan uang kepada Sukanti tanpa adanya bukti transfer atau keterangan pendukung lainnya," terang Husendro.

Kami, tegas Husendro, selalu percaya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya