Berita

Foto: Istimewa

Nusantara

Kapal Motor Krisi Bali 1 Sah Milik Sukanti

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Kasus kepemilikan KM Krisi Bali I memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus Perkara No. 28/Pdt.G/2017/PN.Tpg dengan mengabulkan gugatan perdata Sukanti atas kepemilikan KM Krisi Bali I dan pembatalan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH.

Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Membatalkan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11, Menyatakan Sukanti adalah pemilik Kapal Motor Krisi Bali I dan Tergugat Notaris Elizabeth dan Suparno Alias Apau telah melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Sukanti yang terdiri dari Husendro, Joan Gracia Patricia, Koes Sabandiyah, Johny Nelson Simanjuntak dan Sutarno dari Kantor Hukum Husendro dan Rekan menyambut gembira atas putusan yang gugatan perkaranya sudah didaftarkan bersamaan dengan dimulainya proses persidangan pidana Sukanti dan juga mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Majelis Hakim perkara a quo.


"Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan hal-hal yang sebenarnya terjadi terkait kepemilikan KM Krisi Bali I," ujar Husendro awal pekan ini.

Menurut Husendro, adanya putusan ini justru berlawanan dengan proses pidana yang sedari awal dipaksakan terhadap Sukanti, dimana Sukanti ditahan dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui Putusan PN Tanjungpinang No. 172/Pid.B/2017/PN.Tpg tanggal 3 Agustus 2017 yang lalu, dengan argumentasi penyidik, penuntut umum dan hakim yang menyatakan uang pembelian KM Krisi Bali I tersebut adalah milik Suparno yang dibuktikan dengan adanya Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tersebut.

"Padahal alat buktinya sangat lemah dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi bernama Fredrick Rio Tambuwun, yang menyatakan memberikan uang kepada Sukanti tanpa adanya bukti transfer atau keterangan pendukung lainnya," terang Husendro.

Kami, tegas Husendro, selalu percaya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya