Berita

Foto: Istimewa

Nusantara

Kapal Motor Krisi Bali 1 Sah Milik Sukanti

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 08:21 WIB | LAPORAN:

Kasus kepemilikan KM Krisi Bali I memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus Perkara No. 28/Pdt.G/2017/PN.Tpg dengan mengabulkan gugatan perdata Sukanti atas kepemilikan KM Krisi Bali I dan pembatalan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH.

Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan Membatalkan Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11, Menyatakan Sukanti adalah pemilik Kapal Motor Krisi Bali I dan Tergugat Notaris Elizabeth dan Suparno Alias Apau telah melakukan perbuatan hukum.

Kuasa Hukum Sukanti yang terdiri dari Husendro, Joan Gracia Patricia, Koes Sabandiyah, Johny Nelson Simanjuntak dan Sutarno dari Kantor Hukum Husendro dan Rekan menyambut gembira atas putusan yang gugatan perkaranya sudah didaftarkan bersamaan dengan dimulainya proses persidangan pidana Sukanti dan juga mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Majelis Hakim perkara a quo.


"Putusan ini sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan hal-hal yang sebenarnya terjadi terkait kepemilikan KM Krisi Bali I," ujar Husendro awal pekan ini.

Menurut Husendro, adanya putusan ini justru berlawanan dengan proses pidana yang sedari awal dipaksakan terhadap Sukanti, dimana Sukanti ditahan dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan melalui Putusan PN Tanjungpinang No. 172/Pid.B/2017/PN.Tpg tanggal 3 Agustus 2017 yang lalu, dengan argumentasi penyidik, penuntut umum dan hakim yang menyatakan uang pembelian KM Krisi Bali I tersebut adalah milik Suparno yang dibuktikan dengan adanya Akta Kesepakatan Pinjam Nama No. 11 tersebut.

"Padahal alat buktinya sangat lemah dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi bernama Fredrick Rio Tambuwun, yang menyatakan memberikan uang kepada Sukanti tanpa adanya bukti transfer atau keterangan pendukung lainnya," terang Husendro.

Kami, tegas Husendro, selalu percaya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya