Berita

Foto/Net

Hukum

Buat Ulah Lagi, Fahira Idris Kembali Laporkan Akun Twitter @dhefhoyama

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 05:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melaporkan pemilik akun @dhefhoyama atas beberapa cuitannya yang menghina Nabi Muhammad SAW ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Fahira melaporkan akun yang sama ke polisi lantaran menggunakan logo Bang Japar sebagai foto profil.

"Tindakan pelaku yang menggunakan logo Bang Japar sebagai gambar profilnya sudah saya maafkan. Namun, cuitannya yang begitu kasar menghina Nabi Muhammad, terpaksa saya harus lanjutkan ke proses hukum. Apa yang dia lakukan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi bangsa ini jika didiamkan begitu saja," ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (5/12).


Menurut Fahira, bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah lengkap, untuk itu jugalah pihaknya meminta agar polisi dapat bergerak cepat untuk mengelar penyelidikan.

Lebih lanjut Fahira menjelasakan pelaporan yang dilakukannya untuk memberikan contoh bahwa proses hukum adalah jalur yang paling tepat untuk menindak para pelaku penghina nabi terutama di media sosial.

Umat Islam pasti kecewa dan marah jika nabinya dihina dan difitnah dengan begitu kasar, tetapi sekasar apapun hinaan itu, harus melalui proses hukum.

"Kami harus menempuh jalur hukum. Apa yang dilakukan pelaku adalah tanggung jawab dia secara pribadi, tidak ada hubungannya dengan keluarganya. Saya himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi secepatnya. Saya juga menghimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku, karena kasus ini sudah resmi dilaporkan ke polisi," ujar Fahira.

Selain akun @dhefhoyama, menurut Fahira, dirinya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait akun media sosial lain yang selalu menebar kebencian dan menghina Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Fahira meminta siapa saja masyarakat yang menemukan fakta terkait akun yang penghina nabi untuk tidak ragu-ragu melapor kepada pihak kepolisian.

"Jangan ragu melapor, karena selama bukti-bukti sudah kuat tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses aduan kita. Kita harus lawan orang-orang yang ada dibalik akun penghina Nabi seperti ini bersama-sama," pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir ini akun @dhefhoyama menjadi perhatian netizen karena menggunakan profile picture Ormas Bang Japar tetapi sejumlah cuitannya sangat menghina Nabi Muhammad, terutama mengenai poligami yang dinilai akun ini sebagai seks bebas.

Akun ini juga menyebutkan perceraian tidak diajarkan Allah, tapi hanya ajaran Nabi Muhammad. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1325/XII/2017 /Bareskrim, pemilik akun @dhefhoyama atau David Nicolas Pratama dilaporkan karena dugaan tindak pidana penodaan agama melalui ITE.

Pemilik akun diduga melanggar tiga pasal UU ITE yaitu pasal 156a dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya