Berita

Foto/Net

Hukum

Buat Ulah Lagi, Fahira Idris Kembali Laporkan Akun Twitter @dhefhoyama

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 05:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melaporkan pemilik akun @dhefhoyama atas beberapa cuitannya yang menghina Nabi Muhammad SAW ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Fahira melaporkan akun yang sama ke polisi lantaran menggunakan logo Bang Japar sebagai foto profil.

"Tindakan pelaku yang menggunakan logo Bang Japar sebagai gambar profilnya sudah saya maafkan. Namun, cuitannya yang begitu kasar menghina Nabi Muhammad, terpaksa saya harus lanjutkan ke proses hukum. Apa yang dia lakukan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi bangsa ini jika didiamkan begitu saja," ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (5/12).


Menurut Fahira, bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah lengkap, untuk itu jugalah pihaknya meminta agar polisi dapat bergerak cepat untuk mengelar penyelidikan.

Lebih lanjut Fahira menjelasakan pelaporan yang dilakukannya untuk memberikan contoh bahwa proses hukum adalah jalur yang paling tepat untuk menindak para pelaku penghina nabi terutama di media sosial.

Umat Islam pasti kecewa dan marah jika nabinya dihina dan difitnah dengan begitu kasar, tetapi sekasar apapun hinaan itu, harus melalui proses hukum.

"Kami harus menempuh jalur hukum. Apa yang dilakukan pelaku adalah tanggung jawab dia secara pribadi, tidak ada hubungannya dengan keluarganya. Saya himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi secepatnya. Saya juga menghimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku, karena kasus ini sudah resmi dilaporkan ke polisi," ujar Fahira.

Selain akun @dhefhoyama, menurut Fahira, dirinya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait akun media sosial lain yang selalu menebar kebencian dan menghina Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Fahira meminta siapa saja masyarakat yang menemukan fakta terkait akun yang penghina nabi untuk tidak ragu-ragu melapor kepada pihak kepolisian.

"Jangan ragu melapor, karena selama bukti-bukti sudah kuat tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses aduan kita. Kita harus lawan orang-orang yang ada dibalik akun penghina Nabi seperti ini bersama-sama," pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir ini akun @dhefhoyama menjadi perhatian netizen karena menggunakan profile picture Ormas Bang Japar tetapi sejumlah cuitannya sangat menghina Nabi Muhammad, terutama mengenai poligami yang dinilai akun ini sebagai seks bebas.

Akun ini juga menyebutkan perceraian tidak diajarkan Allah, tapi hanya ajaran Nabi Muhammad. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1325/XII/2017 /Bareskrim, pemilik akun @dhefhoyama atau David Nicolas Pratama dilaporkan karena dugaan tindak pidana penodaan agama melalui ITE.

Pemilik akun diduga melanggar tiga pasal UU ITE yaitu pasal 156a dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [nes]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya