Berita

Foto/Net

Hukum

Buat Ulah Lagi, Fahira Idris Kembali Laporkan Akun Twitter @dhefhoyama

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 05:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melaporkan pemilik akun @dhefhoyama atas beberapa cuitannya yang menghina Nabi Muhammad SAW ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Fahira melaporkan akun yang sama ke polisi lantaran menggunakan logo Bang Japar sebagai foto profil.

"Tindakan pelaku yang menggunakan logo Bang Japar sebagai gambar profilnya sudah saya maafkan. Namun, cuitannya yang begitu kasar menghina Nabi Muhammad, terpaksa saya harus lanjutkan ke proses hukum. Apa yang dia lakukan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi bangsa ini jika didiamkan begitu saja," ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (5/12).


Menurut Fahira, bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah lengkap, untuk itu jugalah pihaknya meminta agar polisi dapat bergerak cepat untuk mengelar penyelidikan.

Lebih lanjut Fahira menjelasakan pelaporan yang dilakukannya untuk memberikan contoh bahwa proses hukum adalah jalur yang paling tepat untuk menindak para pelaku penghina nabi terutama di media sosial.

Umat Islam pasti kecewa dan marah jika nabinya dihina dan difitnah dengan begitu kasar, tetapi sekasar apapun hinaan itu, harus melalui proses hukum.

"Kami harus menempuh jalur hukum. Apa yang dilakukan pelaku adalah tanggung jawab dia secara pribadi, tidak ada hubungannya dengan keluarganya. Saya himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi secepatnya. Saya juga menghimbau kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pelaku, karena kasus ini sudah resmi dilaporkan ke polisi," ujar Fahira.

Selain akun @dhefhoyama, menurut Fahira, dirinya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait akun media sosial lain yang selalu menebar kebencian dan menghina Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Fahira meminta siapa saja masyarakat yang menemukan fakta terkait akun yang penghina nabi untuk tidak ragu-ragu melapor kepada pihak kepolisian.

"Jangan ragu melapor, karena selama bukti-bukti sudah kuat tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses aduan kita. Kita harus lawan orang-orang yang ada dibalik akun penghina Nabi seperti ini bersama-sama," pungkas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir ini akun @dhefhoyama menjadi perhatian netizen karena menggunakan profile picture Ormas Bang Japar tetapi sejumlah cuitannya sangat menghina Nabi Muhammad, terutama mengenai poligami yang dinilai akun ini sebagai seks bebas.

Akun ini juga menyebutkan perceraian tidak diajarkan Allah, tapi hanya ajaran Nabi Muhammad. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1325/XII/2017 /Bareskrim, pemilik akun @dhefhoyama atau David Nicolas Pratama dilaporkan karena dugaan tindak pidana penodaan agama melalui ITE.

Pemilik akun diduga melanggar tiga pasal UU ITE yaitu pasal 156a dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya