Berita

Hukum

MKD DPR Minta Masukan Bareskrim Soal Kasus Victor

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Perkara kasus dugaan ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Victor Bungitilu Laiskodat digarap secara bersamaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Bareskrim Polri.

Hal tersebut ditegaskan saat rombongan MKD yang menyambangi kantor sementara Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menjelaskan maksud kedatangan mereka meminta masukan dari pihak Bareskrim sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan pada sidang MKD nanti.


"Beberapa hal yang sudah disampaikan oleh Bareskrim dan itu menjadi bahan bagi MKD dalam rangka untuk membuat suatu kesimpulan atas laporan yang disampaikan oleh sekelompok orang yang menyampaikan dugaan pelanggaran etika," kata Sudding usai melakukan pertemuan tertutup bersama tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Bersama Sudding hadir Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, anggota MKD Muhammad Syafi'i, Maman Imanulhaq dan dua anggota lainnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. Panca Putra mengatakan terkait hasil pertemuan dengan MKD, mereka membicarakan bagaimana penanganan perkara kasus Viktor, sudah sejauh mana dan hal apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Yang jelas kami laporkan dan kami sampaikan langkah-langkah terkait dengan penyelidikan dan itu terus kami lakukan dan dijalankan untuk membuat terang laporan ini sehingga kami dapat menyimpulkan perkara ini tindak lanjutnya seperti apa," ujar Panca.

Dirinya memastikan, meskipun nantinya MKD memutuskan bahwa Viktor yang berpidato di NTT Agustus lalu dinyatakan dalam kerangka tugasnya sebagai anggota DPR, proses di Bareskrim akan tetap dan terus berlanjut.

"Walaupun itu menjadi bahan pertimbangan dan tetap kita akan berjalan, Bareskrim tetap berjalan sesuai dengan tugasnya melakukan penyelidikan," jelas Panca.

Panca menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan penyidikan ini dengan mendalami berbagai aspek, baik itu keterangan saksi-saksi ahli guna menjelaskan apakah Viktor pada saat itu dinyatakan dalam kerangka tugasnya sebagai anggota DPR.

"Tadi paparan penyidik 23 saksi, satu ahli pidana dan ahli juga ahli bahasa dari Dinas Kebudayaan," tandasnya.

Sehingga, lanjut Panca, walaupun nantinya hasil dari putusan MKD menyatakan Victor terlindung oleh UU MD3, proses di Kepolisian bakal tetap berjalan.

"Kita enggak ada berbicara seperti itu, InsyaAllah kita masih dalami fakta," demikian Panca. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya