Berita

Foto: Biro KIP Kemenhub

Nusantara

Bukan Jual Aset Negara, Tapi Kerjasama Wujudkan Konektivitas

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 11:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pembangunan infrastruktur transportasi menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian lebih. Keberadaan infrastruktur transportasi dapat membuka kesempatan ekonomi, memudahkan perpindahan barang dan jasa, mengembangkan potensi daerah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, menjadi penting karena sangat berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi ini dan pertumbuhan industri. Selama ini diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Tak hanya itu, pertumbuhannya pun tidak merata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, PDB (Produk Domestik Bruto) tahun 2014 di Pulau Jawa sebesar 57,4 persen dan Pulau Sumatera sebesar 23 persen, sedangkan di pulau lainnya di bawah 10 persen. Namun terjadi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II tahun 2017. Perekonomian Pulau Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tumbuh stabil, sedangkan Pulau Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan cenderung melambat.


Karena pembangunan infrastruktur transportasi juga menjadi salah satu cara untuk mewujudkan konektivitas, maka pemerintah melalui Kementerian Pehubungan membangun infrastruktur transportasi di berbagai daerah. Dengan memiliki infrastruktur transportasi yang baik maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi sekaligus menyatukan Indonesia melalui konektivitas.

Terkait itu, penganggaran pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi perlu dilakukan dengan teliti dan seksama. Hal ini dikarenakan pembangunan infrastruktur memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Namun, pembiayaan pembangunan infrastruktur ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Kebutuhan dana pembangunan infrastruktur ini selalu meningkat, sedangkan sumber dana dari pemerintah jumlahnya semakin terbatas. Inilah kondisi yang memerlukan perancangan format pembangunan infrastruktur Indonesia.    

Bappenas menyatakan perlunya mendorong peran swasta dan lembaga pengelolaan dana jangka panjang melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan peran Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) termasuk penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pengelolaan dana ini tidak hanya untuk pembangunan jalan kereta api, namun dapat digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan bandara.

Apalagi, tingkat kepercayaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia semakin membaik. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan di atas 5 persen dengan utang pemerintah yang terkendali pada tahun 2017. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi lain yang dapat menarik investor di antaranya pertumbuhan ekonomi yang stabil, kemudahan regulasi dalam berbisnis, dan tingginya jumlah populasi usia produktif.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan kualitas lingkungan bisnis untuk sektor swasta terutama tiga tahun terakhir ini," ungkap World Bank Indonesia Country Director, Rodrigo Chaves.  

Presiden Joko Widodo juga mengatakan sekarang waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak infrastruktur baru yang akan berkembang secara berkelanjutan seperti pembangunan 15 bandar udara, peningkatan penerbangan perintis, pembangunan 24 pelabuhan, pembangunan 64 pelabuhan ferry, dan pembangunan MRT.   

Kementerian Keuangan dan Bappenas menyarankan skema pembiayaan kreatif yang memiliki tiga klasifikasi. Pertama, bila proyek itu tidak feasible, maka harus dilakukan oleh Kementerian yang bersangkutan. Kedua, bila proyek itu antara feasible atau tidak feasible, maka dilakukan oleh swasta dan pemerintah melalui PSO (Public Service Obligation). Ketiga, proyek yang feasible (memiliki prospek yang baik) dilakukan oleh swasta.    

Peraturan Pemerintah (PP) 17/2017 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan kerangka pendanaan dapat dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian Sasaran Pembangunan Nasional. Sumber pendanaan yang dimaksud adalah APBN dan PINA serta sumber pendanaan lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana masyarakat.

Berdasarkan klasifikasi tersebut Menhub, Budi Karya Sumadi, memilah-milah proyek  feasible yang dikelola Kemenhub yaitu di bandar udara dan pelabuhan. Ia menemukan sekitar 10 bandar udara dan 20 pelabuhan yang memiliki proyek feasible.

"BUMN, BUMD, dan sebagian kecil swasta melihat bandar udara dan pelabuhan tersebut memiliki prospek yang bagus, maka dilakukanlah kerjasama KPBU terbatas maksimal 30 tahun. Tidak ada yang tidak terbatas," tegas Menhub.

Dari kerjasama ini, Menhub menjelaskan, APBN yang selama ini diberikan untuk bandar udara dan pelabuhan feasible dapat dialihkan untuk proyek lainnya yang membutuhkan kehadiran negara. Setidaknya, ada sekitar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun dana APBN yang bisa diefisiensikan melalui peralihan bandar udara dan pelabuhan tersebut.

Kedua, pengelolaan bandar udara dan pelabuhan yang dialihkan tersebut tentu menjadi lebih profesional sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan dan fasilitas yang lebih baik lagi meskipun perlu membayar sedikit lebih mahal. Pada konteks ini Kemenhub sebagai regulator tidak boleh menjadi operator.  
Selain itu, pihak pengelola atau swasta masih memiliki keharusan menyetorkan kewajibannya ke negara sebagai pendapatan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 78/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), pihak swasta wajib berkontribusi ke negara tiap tahunnya sebesar 0,5 persen dari nilai wajar BMN dan ada pembagian keuntungan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebesar 15,16 persen dari penjualan per tahun.

Menhub pun membantah keras isu penjualan aset properti Bandar Udara Soekarno-Hatta. Ia tegaskan, Kemenhub ingin melakukan dan sudah melakukan kegiatan kerjasama operasi yang tidak ada unsur menjual aset negara, tapi hanya mengkerjasamakan pelabuhan dan bandara dengan waktu dan kepentingan yang terbatas.
 
Kesempatan berinvestasi yang diberikan kepada badan usaha dan swasta diharapkan mampu memecahkan persoalan keterbatasan dana APBN. Indonesia merupakan negara yang diminati para investor untuk berinvestasi. Oleh karena itu, dibutuhkan program-program nyata serta dukungan agar dapat mengembangkan proyek-proyek strategis.

Untuk skema kerjasama infrastruktur dengan swasta asing, aturan perundangan yang berlaku di Indonesia memperbolehkan hal tersebut sepanjang perusahaan asing melakukan joint venture dengan perusahaan nasional. Komposisi saham yang diperbolehkan maksimal 51 persen untuk perusahaan nasional dan 49 persen untuk perusahaan asing. Scope kerjasamanya adalah penyediaan infrastruktur pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian oleh perusahaan joint venture.

Hal lain yang harus digarisbawahi adalah pada akhir masa perjanjian atau konsesi, aset yang ada akan menjadi milik pemerintah Indonesia. Pelabuhan dan bandara yang dikelola tidak dapat dijaminkan atau digadaikan dan sarana prasarana yang dikelola swasta nantinya mutlak menjadi milik negara pada saat perjanjian kerjasama berakhir.

Kemenhub mempunyai beberapa proyek strategis yang memiliki peluang untuk dikerjasamakan dengan investor baik badan usaha maupun swasta. Ada 14 proyek strategis di antaranya yaitu pembangunan aerotropolis Kualanamu; pembangunan pelabuhan Kuala Tanjung; pembangunan pelabuhan Tanjung Carat; pembangunan pelabuhan Tanjung Priok; pembangunan transportasi sungai Cikarang-Bekasi; pembangunan pelabuhan Kijing; pembangunan Bandung Metro LRT; dan pembangunan pelabuhan Benoa.

Hingga kini tercatat sudah ada dua pelabuhan yang telah dilakukan kerja sama pemanfaatan (KSP) yaitu Pelabuhan Sintete dan Pelabuhan Probolinggo, Selain itu, ada dua pelabuhan telah mencapai MoU untuk selanjutnya menuju proses KSP, yakni Pelabuhan Waingapu dan Pelabuhan Bima. Target Kemenhub, pada tahun 2017 terdapat sedikitnya 15 pelabuhan dan bandara yang dikerjasamakan pengelolaannya ke swasta. [ald/adv]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya