Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) prihatin melihat kondisi hulu migas nasional yang ditandai dengan menurunnya jumlah KKKS dan sepinya peminat lelang wilayah kerja (WK) migas
Kepala Bidang Energi PP KAMMI, Barri Pratama mengatakan faktor utama permasalahan ini terletak pada ketidakpastian regulasi hingga menghilangkan kepercayaan investor.
"Faktor utamanya masalah regulasi, utamanya UU Migas yang tak kunjung selesai hingga membuat investor ragu. Kalau alibinya karena harga minyak yang turun, itu bukan faktor utama, buktinya di negara lain walau kondisi harga minya lagi turun, tapi KKKS mereka meningkat," kata Barri di Jakarta, Senin (4/12).
Oleh karena itu, Barri meminta DPR RI untuk membuat batasan waktu supaya pembahasan revisi UU Migas di DPR tidak berlarut-larut.
"Ini sudah periode DPR yang ke dua sejak UU No 22 Tahun 2001 di anulir MK, sementara sisa periode ini menghadapi tahun politik 2019, tentu akan sulit untuk diselesaikan. Makanya harus ada batasan waktu, kalu tidak maka sektor migas nasional makin terpuruk," kata Barri.
Anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo berpendapat senada. Kata dia, harus ada batasan waktu agar dewan dapat bekerja lebih cepat.
Menurutnya, dalam pembahasan, bukan hanya terletak pada pasal-pasal yang dianulir oleh MK, namun terjadi pembahasan secara menyeluruh untuk mengembalikan tatakelola migas agar sesui amanat pasal 33 UU 1945.
Kemudian yang menjadi perdebatan sengit terkait kelembagaan, khususnya posisi lembaga SKK Migas dan korelasi kebijakan holding oleh Menteri BUMN.
"Kami memahami masyarakat menunggu dan sektor migas juga butuh kepastian, tapi yang namanya lembaga politik (DPR) bahasanya menjadi alot. Tapi saya sepakat mestinya ada batasan waktu," ujar Harry.
Serikat pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto juga berharap agar revisi UU Migas tersebut segera rampung.
Hal itu penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja. Apalagi, selama ini lembaga pengantin BP Migas itu, hanya memiliki status sementara.
"Kita berharap RUU ini segera rampung agar memberi kepastian bukan hanya pada investor, tapi juga kepada karyawan di SKK Migas," tandasnya.
[sam]