Berita

Bisnis

DPR Diminta Segera Selesaikan Pembahasan RUU Migas

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) prihatin melihat kondisi hulu migas nasional yang ditandai dengan menurunnya jumlah KKKS dan sepinya peminat lelang wilayah kerja (WK) migas

Kepala Bidang Energi PP KAMMI, Barri Pratama mengatakan faktor utama permasalahan ini terletak pada ketidakpastian regulasi hingga menghilangkan kepercayaan investor.

"Faktor utamanya masalah regulasi, utamanya UU Migas yang tak kunjung selesai hingga membuat investor ragu. Kalau alibinya karena harga minyak yang turun, itu bukan faktor utama, buktinya di negara lain walau kondisi harga minya lagi turun, tapi KKKS mereka meningkat," kata Barri di Jakarta, Senin (4/12).


Oleh karena itu, Barri meminta DPR RI untuk membuat batasan waktu supaya pembahasan revisi UU Migas di DPR tidak berlarut-larut.

"Ini sudah periode DPR yang ke dua sejak UU No 22 Tahun 2001 di anulir MK, sementara sisa periode ini menghadapi tahun politik 2019, tentu akan sulit untuk diselesaikan. Makanya harus ada batasan waktu, kalu tidak maka sektor migas nasional makin terpuruk," kata Barri.

Anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo berpendapat senada. Kata dia, harus ada batasan waktu agar dewan dapat bekerja lebih cepat.

Menurutnya, dalam pembahasan, bukan hanya terletak pada pasal-pasal yang dianulir oleh MK, namun terjadi pembahasan secara menyeluruh untuk mengembalikan tatakelola migas agar sesui amanat pasal 33 UU 1945.

Kemudian yang menjadi perdebatan sengit terkait kelembagaan, khususnya posisi lembaga SKK Migas dan korelasi kebijakan holding oleh Menteri BUMN.

"Kami memahami masyarakat menunggu dan sektor migas juga butuh kepastian, tapi yang namanya lembaga politik (DPR) bahasanya menjadi alot. Tapi saya sepakat mestinya ada batasan waktu," ujar Harry.

Serikat pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto juga berharap agar revisi UU Migas tersebut segera rampung.

Hal itu penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja. Apalagi, selama ini lembaga pengantin BP Migas itu, hanya memiliki status sementara.

"Kita berharap RUU ini segera rampung agar memberi kepastian bukan hanya pada investor, tapi juga kepada karyawan di SKK Migas," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya