. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta agar Polri tetap melakukan proses hukum kepada Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat tanpa harus menunggu sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Ya tidak bisa dong dibiarkan ada pelaporan dari partai, ada pelaporan dari institusi yang lain, kok tiba-tiba terjadi standar ganda dan tidak diproses," kata Fadli kepada redaksi di kawasan Senayan, Minggu sore (3/12).
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berdasarkan aturan tidak boleh berdasarkan kepentingan kelompok terlebih kekuasaan. Dalam kasus Viktor, Fadli melihat hal tersebut bukan soal etika melainkan persoalan hukum.
"Itukan di ruang publik, ya mau dia tugas atau enggak tugas itu salah, memangnya kalau tugas dia tidak dianggap salah ngomong gitu? Ada buktinya ada saksinya," ujar wakil ketum Gerindra ini.
Oleh sebabnya, lanjut Fadli, tidak ada alasan bagi Polri tidak melanjutkan proses hukumnya, meskipun jika akhirnya MKD memutuskan Viktor saat beroidato di NTT Agustus lalu dalam kerangka tugas sebagai Anggota DPR.
"Tidak boleh dong itu yang membawa nama-nama SARA, mau masanya masa reses, di persidangan, tidak bisa menuduh nuduh partai lain intoleran dan sebagainya," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan pada kasus Viktor terganjal dengan UU MD3, dimana dalam Pasal 224 ayat 1 menerangkan, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, dia bebas dari dugaan atau tuduhan hukum proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang maupun di luar sidang.
"Karena ada UU MD3, Pasal 224 ayat 1," terang Tito beberapa waktu lalu.
Menanggapai itu, Fadli meminta Polri tidak melempar tanggung jawab dalam penegakan hukum ini ke MKD, menurutnya proses etika dan hukum harus tetap berjalan beriringan.
"Ya jangan melempar tanggung jawablah, coba dikajilah dengan ahli-ahlinya," demikian Fadli.
[rus]