Berita

Hukum

Kasus Laiskodat, Fadli Zon Minta Polri Tidak Lempar Bola Ke MKD

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 09:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta agar Polri tetap melakukan proses hukum kepada Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat tanpa harus menunggu sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Ya tidak bisa dong dibiarkan ada pelaporan dari partai, ada pelaporan dari institusi yang lain, kok tiba-tiba terjadi standar ganda dan tidak diproses," kata Fadli kepada redaksi di kawasan Senayan, Minggu sore (3/12).

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berdasarkan aturan tidak boleh berdasarkan kepentingan kelompok terlebih kekuasaan. Dalam kasus Viktor, Fadli melihat hal tersebut bukan soal etika melainkan persoalan hukum.


"Itukan di ruang publik, ya mau dia tugas atau enggak tugas itu salah, memangnya kalau tugas dia tidak dianggap salah ngomong gitu? Ada buktinya ada saksinya," ujar wakil ketum Gerindra ini.

Oleh sebabnya, lanjut Fadli, tidak ada alasan bagi Polri  tidak melanjutkan proses hukumnya, meskipun jika akhirnya MKD memutuskan Viktor saat beroidato di NTT Agustus lalu dalam kerangka tugas sebagai Anggota DPR.

"Tidak boleh dong itu yang membawa nama-nama SARA, mau masanya masa reses, di persidangan, tidak bisa menuduh nuduh partai lain intoleran dan sebagainya," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan pada kasus Viktor terganjal dengan UU MD3, dimana dalam Pasal 224 ayat 1 menerangkan, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, dia bebas dari dugaan atau tuduhan hukum proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang maupun di luar sidang.

"Karena ada UU MD3, Pasal 224 ayat 1," terang Tito beberapa waktu lalu.

Menanggapai itu, Fadli meminta Polri tidak melempar tanggung jawab dalam penegakan hukum ini ke MKD, menurutnya proses etika dan hukum harus tetap berjalan beriringan.

"Ya jangan melempar tanggung jawablah, coba dikajilah dengan ahli-ahlinya," demikian Fadli. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya