Berita

Foto/Net

Bisnis

Bisnis Kawat Baja Makin Kuat

Aturan Wajib SNI Keluar
SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bisnis industri kawat baja pratekan dalam negeri kembali bersinar lagi tahun ini. Hal ini didorong dengan keluarnya aturan wajib Standar Nasional Indonesia untuk produk baja jenis ini.

Hal itu tertuang dalam surat yang dikirim Gabungan Produsen Kawat Baja Pratekan Dalam Negeri kepada Menteri Industri Airlangga Hartarto. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktir PT Sumiden Serasi Wire Product Kunta Saktiasa Koentjoro, Direktur PT Kingdom Indah Herry Siswanto, Presiden Direktur PT Intiroda Makmur Widarto Winardjo, dan Presiden Direktur PT Bumi Steel Indonesia Fang Wenli.

Dalam surat tersebut, pengusaha kawat baja mengungkapkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian No 28/M-IND/PER/&/2017 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk keperluan konstruksi secara wajib telah membuat industri ini kembali bergairah. Bahkan, pada tahun depan produsen menargetkan kapasitas produksinya bisa naik menjadi 380 ribu ton.


Sebelum peraturan itu diterbitkan, tulis surat tersebut, terdapat enam produsen kawat baja pratekan dengan kapasitas produksi sebesar 275 ribu ton per tahun dengan utilisasi 34 persen. Namun, sejak 2016 dua produsen stop beroperasi.

Nah, sejak diberlakukannya aturan tersebut, kapasitas produksi empat produsen yang tersisa mencapai 255 ribu ton per tahun dengan tingkat kapasitas 82 persen. Kondisi ini menunjukan produsen kawat baja patkan lokal telah mampu memenuhi kebutuhan para kontraktraktor infrastruktur pemerintah dan swasta.

Namun, para pengusaha masih menghadapi beberapa kendala. Misalnya, terbatasnya peralatan uji relaksasi yang ada di Lembaga Penilaian Kesesuaian Produk (LPK). Selain itu, saat ini belum ada industri baja yang mampu memproduksi wire rod untuk bahan baku produk kawat baja pratekan. Akibatnya, pasokan bahan baku masih harus dipenuhi dari impor.

Untuk diketahui, produk kawat baja beton pratekan merupakan produk mutu tinggi yang harus dibuktikan dengan lulus uji relaksasi selama 200 jam debagai ekstrapolasi dari ketentuan 1000 jam pada LPK untuk mendapatkan SNI. Hal tersebut sebagai jaminan mutu produk bagi para kontraktor dalam membangun infrastruktur.

Direktur Logam Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, bisnis kawat baja sedang bagus. Artinya kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri, dalam hal ini industri baja pratekan sudah sesuai dengan harapan.

"Utilisasi meningkat drastis menjadi rerata 82 persen dan ada penambahan kapasitas industri dalam negeri menjadi 350 ribu ton. Ini memperlihatkan industrinya sedang tumbuh," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Mas Wigrantoro mendukung, kebijakan pemerintah yang mengutamakan penggunaan produk baja domestik dalam berbagai proyek infrastruktur dan energi. Namun, industri baja masih menghadapi tantangan. Menurutnya, saat ini, baja impor masih membanjiri pasar domestik.

"Tentu kami menyadari bahwa untuk beberapa spesifikasi tertentu, belum dapat sepenuhnya memasok baja yang diperlukan, akan tetapi kami berharap agar kami diberi kesempatan untuk bersaing dengan fair," tukasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya