Berita

Bisnis

IKPI: DPR Harus Segera Sahkan RUU Konsultan Pajak

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 05:16 WIB | LAPORAN:

Kalangan dewan diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak (KP), yang saat ini RUU tersebut sudah berada di Senayan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mohammad Soebakir, menjelaskan bahwa ketentuan hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan KP, selama ini hanya diatur dalam produk hukum berupa Keputusan atau Peraturan Menteri Keuangan.

"Konsultan pajak merupakan profesi yang independen, yang sama dengan akuntan publik, notaris, ataupun advokat, harus pula bertindak independen. Oleh karenanya tidak cukup diatur dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan," jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (4/12).


"Tidak berbeda dengan profesi akuntan publik, notaris dan juga advokat yang telah dilindungi dengan undang-undang, adalah mutlak bagi KP untuk juga diatur dalam produk hukum berupa Undang-undang Konsultan Pajak," sambungnya.

DPR dan pemerintah juga dimintanya untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sebab, ketentuan perpajakan selama ini juga hanya bertameng pada peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Harapan IKPI ke depan itu mempunyai landasan hukum berupa undang-undang. Tidak seperti selama ini berupa Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Soebakir.

Menurut dia, sejak diberlakukannya UU 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan UU 8/1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), telah dianut kebijakan pajak yang dikenal sebagai self assessment.

"Dengan kebijakan self assessment wajib pajak berkewajiban untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar, dan melaporkannya melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)," jelasnya.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kata dia, ada dua hal yang harus dimiliki oleh wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan skala menengah dan besar.

"Pertama, wajib pajak harus mampu melaksanakan usahanya dengan baik. Kedua, wajib pajak pada saat yang sama diharapkan  mampu memahami dan melaksanakan segenap hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik," jelas Soebakir.

Di sisi lain, kata dia, perkembangan dunia  usaha dan perekonoman telah menciptakan transaksi ekonomi yang kompleks, dan juga perekonomian yang semakin terbuka di mana arus investasi antar negara semakin meluas dan bentuk transaksi ekonomi yang semakin kompleks.

Sehingga untuk menghindar dari kesalahan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang berakibat dikenakannya sanksi perpajakan, yang mengakibatkan biaya ekonomi semakin tinggi, wajib pajak harus pula menguasai segenap peraturan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, kata dia, pembayar pajak suatu saat harus melepaskan satu dari kedua kewajiban di atas, dan hal ini adalah kewajiban untuk menghitung, menyetor-melapor, dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Soebakir, pelepasan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tersebut tidak berarti bahwa pembayar pajak melepaskan tanggung jawab perpajakannya, melainkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut.

"Adapun dalam hal perpajakan, pihak ketiga dimaksud adalah konsultan pajak,” kata dia.

Dikatakan, sudah lebih dari 50 tahun keberadaan IKPI, yang berarti telah lebih 50 tahun keberadaan konsultan pajak diperlukan dalam pelaksanaan UU Pajak. Soebakir bilang, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap.

"Karena dengan landasan hukum undang-undang maka jelas lebih kuat dan kepastiannya juga lebih mantap, tidak terpengaruh oleh situasi. Jadi tidak mempengaruhi tugas dan kerja daripada Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya