Berita

Konfrensi Pers FSGI/RMOL

Nusantara

Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar sebagai dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pengajar pendidikan usia dini (PAUD).

Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Namun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (Sega) menilai mekanisme yang dilakukan Pemrov DKI tersebut telah salah langkah.


Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan berdasarkan aturan pada Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 menyatakan organisasi profesi guru tidak berwenang menyalurkan dana hibah tunjangan pemerintah.

Menurut Heru, dalam undang-undang tersebut tugas dan kewenangan organisasi guru hanya lima, yakni menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan Pendidikan Nasional.

"Jadi jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU guru dan dosen," ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Heru menambahkan seharusnya pemerintah menyalurkan dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta dan guru PAUD tersebut melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan khusus seperti saat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Dana hibah seharusnya tidak diberikan melalui organisasi guru, termasuk FSGI sekalipun," tegasnya.

Pada 2018, Pemrov DKI berencana memberikan dana honor kepada 6.700 pengajar PAUD dan 52 ribu guru honorer swasta di Jakarta. Masing-masing guru dan pengajar PAUD akan mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan. [nes]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya