Berita

Konfrensi Pers FSGI/RMOL

Nusantara

Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar sebagai dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pengajar pendidikan usia dini (PAUD).

Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Namun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (Sega) menilai mekanisme yang dilakukan Pemrov DKI tersebut telah salah langkah.


Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan berdasarkan aturan pada Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 menyatakan organisasi profesi guru tidak berwenang menyalurkan dana hibah tunjangan pemerintah.

Menurut Heru, dalam undang-undang tersebut tugas dan kewenangan organisasi guru hanya lima, yakni menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan Pendidikan Nasional.

"Jadi jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU guru dan dosen," ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Heru menambahkan seharusnya pemerintah menyalurkan dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta dan guru PAUD tersebut melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan khusus seperti saat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Dana hibah seharusnya tidak diberikan melalui organisasi guru, termasuk FSGI sekalipun," tegasnya.

Pada 2018, Pemrov DKI berencana memberikan dana honor kepada 6.700 pengajar PAUD dan 52 ribu guru honorer swasta di Jakarta. Masing-masing guru dan pengajar PAUD akan mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan. [nes]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya