Berita

Konfrensi Pers FSGI/RMOL

Nusantara

Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar sebagai dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pengajar pendidikan usia dini (PAUD).

Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Namun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (Sega) menilai mekanisme yang dilakukan Pemrov DKI tersebut telah salah langkah.


Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan berdasarkan aturan pada Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 menyatakan organisasi profesi guru tidak berwenang menyalurkan dana hibah tunjangan pemerintah.

Menurut Heru, dalam undang-undang tersebut tugas dan kewenangan organisasi guru hanya lima, yakni menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan Pendidikan Nasional.

"Jadi jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU guru dan dosen," ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Heru menambahkan seharusnya pemerintah menyalurkan dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta dan guru PAUD tersebut melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan khusus seperti saat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Dana hibah seharusnya tidak diberikan melalui organisasi guru, termasuk FSGI sekalipun," tegasnya.

Pada 2018, Pemrov DKI berencana memberikan dana honor kepada 6.700 pengajar PAUD dan 52 ribu guru honorer swasta di Jakarta. Masing-masing guru dan pengajar PAUD akan mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya