Berita

Jaya Suprana/RMOL

Jaya Suprana

Krisis Peradaban Jamanow

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DALAM Term of Reference (TOR) Seminar Nasional Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda 'PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAM UNTUK MEWUJUDKAN TATANAN MASYARAKAT YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERPERIKEADILAN' ditampilkan sebuah dasar pemikiran bahwa akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sering menyimak berita tentang kejadian persekusi.

Persekusi
Pada 11 November 2017, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi persekusi terhadap sepasang muda mudi akibat salah tuduh. Kedua muda-mudi itu dipaksa mengaku berbuat asusila dan mereka diarak keliling kampung dengan kondisi setengah telanjang. Anehnya lagi dalam kejadian tersebut, RT dan RW terlibat sebagai pelaku. Sebelumnya, persekusi pernah dialami oleh remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat.  

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif HAM, persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan atau hostis humanis generis atau perbuatan yang tidak layak dibenarkan oleh seluruh umat manusia. Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Pasal 9 huruf (h), berbunyi “persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.”

Sementara elemen-elemen tindakan yang dapat disebut sebagai persekusi adalah pelaku merampas sewenang-wenang hak-hak fundamental korban yang dilindungi di dalam hukum internasional; pelaku menarget orang/sekelompok orang berdasarkan identitasnya; dan penargetan tersebut berbasis politik, ras, kebangsaan, etnis, sosial, ekonomi, dbudaya, dan agama, atau basis lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) Statuta Roma.

Krisis Peradaban
Prakarsa STAB Nalanda Jakarta menyelenggarakan seminar nasional tentang pendidikan dan perlindungan HAM layak dihargai sebagai upaya membentuk masa depan peradaban yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami krisis peradaban.

Ada pihak-pihak tertentu menyalah-tafsirkan serta menyalah-gunakan makna kebebasan berpendapat dan mengungkap pendapat sebagai kebebasan membenci dan mengungkap kebencian secara verbal mau pun fisikal demi main hakim sendiri dengan mengambil alih wewenang hakim untuk menghakimi para tertuduh tanpa peduli asas praduga tidak bersalah di Indonesia sebagai negara hukum yang sewajibnya mematuhi asas praduga tidak bersalah.

Sementara ada pihak yang diberi wewenang oleh rakyat menjadi lupa daratan maka menyalahtafsirkan serta menyalahgunakan makna wewenang untuk bersikap sewenang-wenang menggusur rakyat dengan cara-cara yang secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM, Pancasila, UUD 1945, Agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik “Jakarta Baru” yang ditandatangani Ir. Joko Widodo bagi rakyat miskin Jakarta.[***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya