Berita

Jaya Suprana/RMOL

Jaya Suprana

Krisis Peradaban Jamanow

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DALAM Term of Reference (TOR) Seminar Nasional Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda 'PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAM UNTUK MEWUJUDKAN TATANAN MASYARAKAT YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERPERIKEADILAN' ditampilkan sebuah dasar pemikiran bahwa akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sering menyimak berita tentang kejadian persekusi.

Persekusi
Pada 11 November 2017, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi persekusi terhadap sepasang muda mudi akibat salah tuduh. Kedua muda-mudi itu dipaksa mengaku berbuat asusila dan mereka diarak keliling kampung dengan kondisi setengah telanjang. Anehnya lagi dalam kejadian tersebut, RT dan RW terlibat sebagai pelaku. Sebelumnya, persekusi pernah dialami oleh remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat.  

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif HAM, persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan atau hostis humanis generis atau perbuatan yang tidak layak dibenarkan oleh seluruh umat manusia. Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Pasal 9 huruf (h), berbunyi “persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.”

Sementara elemen-elemen tindakan yang dapat disebut sebagai persekusi adalah pelaku merampas sewenang-wenang hak-hak fundamental korban yang dilindungi di dalam hukum internasional; pelaku menarget orang/sekelompok orang berdasarkan identitasnya; dan penargetan tersebut berbasis politik, ras, kebangsaan, etnis, sosial, ekonomi, dbudaya, dan agama, atau basis lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) Statuta Roma.

Krisis Peradaban
Prakarsa STAB Nalanda Jakarta menyelenggarakan seminar nasional tentang pendidikan dan perlindungan HAM layak dihargai sebagai upaya membentuk masa depan peradaban yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami krisis peradaban.

Ada pihak-pihak tertentu menyalah-tafsirkan serta menyalah-gunakan makna kebebasan berpendapat dan mengungkap pendapat sebagai kebebasan membenci dan mengungkap kebencian secara verbal mau pun fisikal demi main hakim sendiri dengan mengambil alih wewenang hakim untuk menghakimi para tertuduh tanpa peduli asas praduga tidak bersalah di Indonesia sebagai negara hukum yang sewajibnya mematuhi asas praduga tidak bersalah.

Sementara ada pihak yang diberi wewenang oleh rakyat menjadi lupa daratan maka menyalahtafsirkan serta menyalahgunakan makna wewenang untuk bersikap sewenang-wenang menggusur rakyat dengan cara-cara yang secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM, Pancasila, UUD 1945, Agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik “Jakarta Baru” yang ditandatangani Ir. Joko Widodo bagi rakyat miskin Jakarta.[***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya