Berita

Alat Rokok Elektrik/Net

Bisnis

Komentar YLKI Soal Vape Tidak Berdasarkan Fakta Ilmiah

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang meminta pemerintah melarang peredaran rokok elektrik atau vape dinilai sarat akan kepentingan tertentu dan tidak berdasarkan fakta ilmiah.

Pembina Asosiasi Vaper Indonesia yang menjadi perwakilan grup konsumen Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Dimas Jeremia menjelaskan dari berbagai penelitian baik global ataupun nasional, vape justru berhasil menurunkan jumlah perokok.

Di samping itu, vape juga terbukti memiliki kandungan yang jauh lebih rendah risikonya bagi kesehatan.


Di Inggris dan Jepang misalnya, pemerintah di kedua negara itu justru menerapkan aturan yang lebih lunak pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya.
Menurut Dimas, di Inggris, lebih dari 2,2 juta perokok telah berhasil berhenti total setelah beralih mengkonsumsi rokok elektrik selama lima tahun.

Sedangkan di Jepang, rokok elektrik dapat memberikan dampak pada turunnya prevalensi merokok secara drastis dalam dua tahun terakhir.

"Sayangnya, fakta ini tampak tidak digubris oleh beberapa pihak. YLKI harus melihat negara-negara tersebut," katanya kepada saat dihubungi wartawan, Kamis (30/11).

Melihat potensi yang dimiliki, kata dia, Inggris dan Jepang menerapkan kebijakan yang sangat hati-hati kepada produk tembakau alternatif dan bentuk kebijakan yang diambil lebih cenderung menuju arah pengawasan bukan pelarangan.

Selain itu, bentuk peraturan lain seputar vape juga dikeluarkan oleh Food and Drug Administration di Amerika Serikat pada Agustus 2017.

Disana dijelaskan peraturan anti tembakau akan difokuskan pada strategi pengurangan risiko, salah satunya melalui produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, serta produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.

Dua negara maju lainnya seperti Selandia Baru dan Kanada juga sedang merumuskan regulasi baru yang lebih lunak dalam mengatur produksi dan peredaran vape di negara masing-masing.

Dimas meminta kepada YLKI untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan pandangan dan rekomendasi terhadap peredaran vape. Sebaiknya, harus ada landasan ilmiah dan data yang jelas supaya masyarakat dapat teredukasi dengan benar.

Lebih lanjut Dimas menilai sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, YLKI seharusnya memiliki pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan rekomendasi.

Jangan sampai ada kepentingan yang malah menghalangi potensi manfaat inovasi teknologi vape, terutama bagi perokok yang sudah terlanjur adiksi dan sulit untuk berhenti.

"Bila riset menyebutkan bahwa vape dapat menekan risiko rokok yang dikonsumi dengan cara dibakar secara signifikan dan para konsumen dapat merasakan dampak positif terhadap kesehatan mereka, maka YLKI sebagai yayasan konsumen sebenarnya sedang mewakili siapa?," tegasnya. [nes]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya